mimbar-rakyat.com (Hong Kong) – Pemerintah Hong Kong akan menangguhkan undang-undang yang diusulkan terkait ekstradisi ke daratan China yang memicu kemarahan yang meluas dan protes kekerasan. Demikian dilaporkan media Hong Kong, Sabtu (15/6).
Dukungan untuk pengesahan RUU ekstradisi mulai runtuh pada hari Jumat dengan beberapa politisi pro-Beijing dan penasihat senior untuk pemerintah mengatakan pembahasan RUU itu harus ditunda untuk sementara waktu. Demikian dilaporkan France24.
RUU ekstradisi, yang akan mencakup penduduk Hong Kong dan warga negara asing dan Cina yang tinggal atau bepergian di kota, banyak yang khawatir hal itu dapat mengancam supremasi hukum yang menopang status keuangan internasional Hong Kong.
Sekitar satu juta orang, menurut penyelenggara protes, melakukan aksi di Hong Kong pada hari Minggu lalu untuk menentang RUU tersebut. Protes sepanjang minggu itu ditanggapi dengan gas air mata dan peluru karet dari polisi, membuat kota itu kacau balau dan memberi tekanan besar pada pimpinan Hong Kong.
ICable Hong Kong, surat kabar South China Morning Post dan Sing Tao semuanya melaporkan bahwa rencana penerapan udang-undang estrasidi akan ditangguhkan pada hari Sabtu.
Panggilan ke kantor pimpinan kota Hong Kong Carrie Lam tidak dijawab di luar jam kerja. Lam belum muncul di depan umum atau berkomentar sejak hari Rabu. Media Hong Kong melaporkan bahwa Lam akan bertemu anggota parlemen pro-Beijing sekitar tengah hari untuk menjelaskan pengumumannya yang tertunda.
Michael Tien, anggota legislatif Hong Kong dan wakil parlemen nasional China, mengatakan penarikan total RUU itu tidak mungkin.
“Amandemen ini didukung oleh pemerintah pusat, jadi saya pikir penarikan akan mengirim pesan politik bahwa pemerintah pusat salah. Ini tidak akan terjadi di bawah ‘satu negara, dua sistem’, ”katanya kepada Reuters, merujuk pada model di mana Hong Kong menikmati semi-otonomi.
Tien, seorang anggota kubu pro-Beijing, mengatakan ia mendukung penangguhan itu tanpa jadwal.***sumber France24/Reuter, Google.(edy)