Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Rudiantara: Sebar Hoaks saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung, Medsos Bakal Dibatasi

Rudiantara: Sebar Hoaks saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung, Medsos Bakal Dibatasi

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, tidak ada pembatasan untuk akses media sosial pada saat sidang kedua gugatan Pilpres 2019.

Menurutnya pembatasan akses media sosial akan terjadi bila meningkatnya penyebaran konten hoaks atau provokasi.

Menurut Rudiantara, untuk saat ini konten hoaks yang memicu provokasi dinilai sudah menurun.

“Ada atau tidak ada saya selalu katakan ini tanggung jawab kita semua. Memastikan tidak memantik dan menyebarkan konten yang memicu memprovokasi hasil-hasil dari perhitungan KPU yang telah dihasilkan KPU,” ujar Rudiantara, Selasa (18/6/2019).

Menteri Rudiantara menjelaskan, pembatasan akses media sosial dilakukan pada tanggal 22 Mei 2019. Menurutnya terdapat 700 kanal yang ditutup karena bersifat menghasut.

“Waktu kejadian 22 Mei selain kualitas hoaks dari sisi memprovokasi, menghasut sisi kanal yang digunakan 600-700, pada 22 Mei ditutup besoknya ada lagi 600-700 ditutup lagi karena ada lagi. Sekarang sudah menurun terus Jumat lalu sudah di bawah 100 pasti ada terus-menerus tapi jumlahnya kecil,” tambahnya.

Menteri Rudiantara menghimbau untuk masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Selain itu, ia berharap masyarakat tidak terhasut terhadap konten yang memprovokasi.

“Tugas kita sama-sama menjaga agar tidak ada konten negatif terutama berkaitan menghasut memprovokasi proses yang sekarang berjalan,” tuturnya.

Diketahui, sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang kedua dimulai, Selasa (18/6/2019). Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman lebih dulu meminta tergugat, penggugat, dan pihak terkait mengenalkan diri.

Sidang dimulai tepat pukul 09:00 WIB di ruang sidang pleno Gedung MK di Jakarta. Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (pihak Jokowi-Ma’ruf), dan keterangan Bawaslu.

Perkara dengan nomor registrasi: 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Paslon 02). (S/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru