Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Menhan Minta Kapolri Jangan Merasa Tak Nyaman Proses Hukum Purnawirawan TNI

Menhan Minta Kapolri Jangan Merasa Tak Nyaman Proses Hukum Purnawirawan TNI

Menhan Ryamizard Ryacudu. (ist)

MIMBAR-RAYAT.Com (Jakarta) – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamirzad Ryacudu meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian jangan merasa tak nyaman saat menindak purnawirawan TNI yang terkena kasus hukum. Baginya, yang terpenting adalah semua dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Kalau polisi sudah benar, kenapa enggak nyaman. Tegakkan saja, siapapun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok. Itu kan hukum itu panglima tertinggi, harus dilaksanakan, tapi yang benar,” kata Ryamirzad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

Pun ia menegaskan tidak mau ikut campur dalam perkara hukum Mantan Kepala Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Namun dia, mengaku sudah sempat meminta aparat Kepolisian untuk mempertimbangkan posisi Kivlan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal.

“Tapi, saya sudah bisik-bisik lah dengan temen-temen polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum, enggak, pertimbangkan,” katanya.

“Makanya saya tidak berani itu, hukum harus ditegakkan. Saya bilang, enggak boleh, ya enggak boleh, pertimbangkan,” sambungnya.

Menurutnya banyak sekali hal yang bisa dipertimbangkan polisi dari pribadi Kivlan. Salah satunya dari jasa pada negara.

“Ya pertimbangan banyak-lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya,” ungkapnya.

Terkait permintaan bantuan Kivlan kepadanya, Ryamirzad mengaku tidak bisa berbuat banyak. Kata dia, kasus politik dan hukum di luar dari kemampuannya untuk membantu.

“Dimana ada bantuan, itu kan bukan cuma masalah hukum, itu kan untuk penahanannya ditunda. Kan tadi saya bilang masalah hukum masalah politik saya itu di luar kemampuan saya, saya tidak mau,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegalKivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan kliennya meminta perlindungan hukum bukan kepada pribadi Wiranto dan Ryamizard Ryacudu. Menurutnya, Kivlan Melainkan kepada status institusi negara yakni Menkopolhukam dan Menteri Pertahanan.

“Bukan pada Pak Wiranto minta perlindungan. Kita minta kepada Menkopolhukam artinya jabatan beliau. Minta Ke Pak Menhan karena alasan itu juga ya jabatan beliau. Beliau kan punya kita bersama bukan cuma seseorang,” kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6). (M/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru