Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Mendagri Tjahjo Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Jual-Beli Data Penduduk di Medsos

Mendagri Tjahjo Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Jual-Beli Data Penduduk di Medsos

Mendagri Tjahjo Kumolo. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus jual-beli data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang viral di media sosial.

Tjahjo menilai praktik jual-beli data tersebut merupakan bentuk tindakan kejahatan. “Ya kepolisian itu, kalau itu kan tindak kejahatan,” kata Tjahjo seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pengadaan ASN dan Perencanaan ASN Tahun 2020 – 2024 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Berkenaan dengan itu, Tjahjo mengklaim data pribadi penduduk yang ada di Kemendagri terjaga secara baik. Bahkan, kata dia, Kemendagri telah melakukan MoU dengan lembaga keuangan yang mendapat jaminan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat menjaga kerahasiaan data pribadi penduduk.

“Jadi klir, dengan perbankan BPR, asuransi kemudian lembaga lembaga finansial itu klir, semua terdata secara baik,” ujarnya.

Kendati begitu, Tjahjo tak memungkiri masih ada oknum nakal yang tidak bertanggungjawab yang dengan segala cara memperjualbelikan data pribadi penduduk. Salah satunya yakni lewat media sosial.

“Tapi kan ada saja oknum-oknum yang lewat medsos, lewat google dan sebagainya. Ya artinya kembali ke orangnya. Saya kira kita sudah serahkan kepada ke kepolisian untuk memproses. Tapi kalau di kami bersih and klir, data itu data aman,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan kasus jual-beli data KK dan NIK.

Dedi mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Mebes Polri akan segera menjalani komunikasi dengan Kemendagri guna mengusut kasus tersebut.

“Yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi, siapa pemilik akun yang sebenarnya, yang memang melakukan ilegal akses seperti itu, kalau memang nanti terbukti ada, nanti tentunya dari direktorat siber akan berkomunikasi dengan Dirjen Dukcapil,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7) lalu. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru