MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membeberkan soal pengadaan mobil dinas baru untuk Jokowi yang kembali terpilih kedua kalinya menjadi Presiden periode 2019-2024. Heru mengatakan, pengadaan mobil dinas baru itu karena mobil dinas Jokowi yang lama sudah sudah melewati batas waktu. Terlebih, menurutnya, perangkat di dalam mobil dinas yang dipakai Jokowi sudah berusia 10 tahun.
“Kenapa melakukan itu (pengadaan mobil dinas)? Pertama kan mobil dinas bapak Presiden sudah melebihi waktunya dan mobil itu adalah mobil khusus, contohnya anti peluru dan lain-lain. Dan elektroniknya itu ada umurnya. Jadi ada umur 10 tahun ya sudah. Kalau sudah 10 tahun, mungkin juga kalau diperbaiki sulit,” ujar Heru di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Heru menyampaikan, fasilitas mobil dinas yang digunakan Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Bali sudah tidak lagi optimal. Terkait adanya sesuatu tak normal itu, pihaknya harus mencari pengganti mobil tersebut dengan standar keamanan mobil yang sama.
“Contoh ketika beliau (Presiden) menggunakan di Bali, ada sesuatu yang tidak normal dan terpaksa, kami dan saya selaku dan bersama Paspampres berada di lokasi berusaha mencari pengganti. Dan penggantinya dari sisi persyaratan keamanan presiden kan tidak memenuhi syarat. Harusnya diganti dengan mobil yang persyaratannya sama,” kata Heru.
“Ya kan berkali-kali, power window-nya enggak jalan, elektriknya enggak jalan. Lantas pernah semua soundsystem di dalam mobil bunyi. Radio semua bunyi kan enggak nyaman. Kira-kira begitu. Kalau mau dimatikan, harus dimatikan dulu kan. Kira-kira seperti itu,” sambungnya.
Heru mengatakan karena usia mobil Presiden sudah lebih dari 10 tahun, perlu ada pengadaaan mobil dinas baru. Sebab jika sudah rusak, mobil tersebut akan sulit diperbaiki.
“Dan ini kami tidak memilikinya dan sudah wajarlah mobil sudah lebih dari 10 tahun. Umur elektronik dan suku cadangnya sudah tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kira-kira begitu. Dan dari pihak pabrikannya sudah berkali-kali memberitahu, memberi nasehat kalau terjadi sesuatu, sulit diperbaiki,” ucap dia.
Tak hanya itu, Heru menyebut saat ini total mobil dinas Presiden dan Wakil Presiden tersebut berjumlah 8 dan berjenis Mercedez Benz S600 guard. Mobil dinas tersebut sudah digunakan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Jumlah tersebut, kata Heru masih kurang untuk menunjang kegiatan Jokowi ke sejumlah daerah. Karena itu, perlu ada dua mobil untuk kendaraan dinas Presiden dan Wakil Presiden. Sementara kata dia, delapan mobil yang lama akan dijadikan mobil cadangan.
“Jadi kami harus berbagi itu 8 dan di sini juga harus ada cadangan, di Jakarta tidak boleh tidak ada. Jakarta minimal dua. Satu yang operasional presiden, satu cadangan,” kata dia.
Diketahui, sudah dah ada dua merek mobil mewah yang bertarung menawarkan produknya, yakni Mercedes-Benz dan BMW.
Lebih lanjut, Heru menuturkan untuk pengadaan kendaran dinas para menteri, sudah diajukan oleh Sekretariat Negara karena dianggap sudah tidak layak.
Adapun tender untuk mobil kendaraan dinas menteri ini sudah dimenangi oleh PT Astra Internasional Tbk.
“Ya itu Setneg, ya wajarlah menteri juga Toyota Crown berapa, saya dengar beberapa menteri enggak pakai kendaraan itu karena sering mogok. Mesinnya panas dan lain-lain,” kata dia.
Menteri Kabinet Baru
Para menteri dalam kabinet baru Presiden Joko Widodo jabatan 2014-2024 akan menggunakan mobil dinas baru dan Toyota Crown Hybrid disebut sebagai salah satu mobil yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Toyota Crown Hybrid digadang-gadang bakal jadi kendaraan para menteri setelah PT Astra International Tbk memenangkan tender pengadaan kendaraan dinas menteri atau pejabat setingkat menteri periode 2019-2024.
Saat dikonfirmasi, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor – agen pemegang merek mobil Toyota di Indonesia – menolak berkomentar.
“Soal ini saya belum bisa komentar. Mungkin bisa ke instansi pemerintah terkait,” kata Anton saat dihubungi Suara.com.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.577/KM.6/2017 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, jelas tertulis mobil menteri kualifikasi A1 harus berwujud sedan dengan mesin 3.500 cc enam silinder atau model sport utility vehicle (SUV) 3.500 cc enam silinder. (S/d)