MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan sepuluh nama calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Yenti menyebut Jokowi juga tak melakukan koreksi atas keputusan pihaknya tersebut.
“Ya (setuju). Kami memang kepanjangan tangan presiden, ada panselnya, ini hasilnya. Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai,” kata Yenti di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/9).
Dia menyebut Jokowi selalu memantau setiap tahapan yang dilakukan pihaknya dalam menjaring calon punggawa lembaga antirasuah. Menurutnya, saat ini keputusan ada di tangan Jokowi untuk mengirim nama-nama tersebut kepada DPR.
“Tidak ada sinyal kapan presiden akan menyerahkan, itu kewenangan presiden dan kami juga tidak menanyakan,” ujarnya.
Yenti memastikan Pansel mempertimbangkan banyak hal dalam memilih sepuluh nama yang telah diserahkan kepada Jokowi itu. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menyebut sepuluh nama capim KPK tersebut juga memiliki catatan tersendiri.
“Kemudian kami pelajari, kami nilai, kami pertimbangankan dari berbagai aspek,” tuturnya.
Sementara anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengatakan pemilihan sepuluh nama yang diserahkan kepada Jokowi diputuskan dalam rapat pagi tadi. Hendardi menyebut sepuluh nama itu juga telah lulus mengikuti tes kesehatan yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto.
“Kesehatan, sehat jiwa dan raga. Rekam jejak ya itulah, akhirnya kami memilih yang sepuluh itu, yang terbaik,” kata Hendardi.
Hendardi tak mempermasalahkan desakan Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritisi kinerja Pansel Capim KPK. Menurutnya, semua nama-nama yang telah diserahkan kepada Jokowi juga memiliki catatan tersendiri.
“Ya biar sajalah, kalau semua didesak lama-lama kita enggak bisa milih,” tuturnya.
Sepuluh nama yang diserahkan kepada Jokowi antara lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak.
Kemudian Advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, seorang dosen Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango.
Selanjutnya dosen Nurul Ghufron, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) Roby Arya Brata, serta PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo. (C/d)