MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan 155 buku pelajaran agama Islam yang dirombak akan mulai dipakai pada tahun ajaran baru Juni 2020. Saat ini Kemenag tengah melakukan finalisasi penulisan yang ditargetkan rampung Desember 2019.
“Sekarang sedang dilakukan finalisasi penulisan buku. Desember ini selesai insya Allah. Dipakai mulai Juni 2020 tahun ajaran baru,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kamaruddin Amin di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (18/11).
Amin mengatakan, buku pelajaran agama Islam yang kini beredar dari kelas 1 sekolah dasar hingga kelas 12 sekolah menengah atas dan madrasah akan ditarik. Buku itu kemudian akan diganti dengan versi yang dirombak oleh Kemenag.
Menurutnya, perombakan buku ini dilakukan agar anak didik tak hanya memahami pelajaran agama sebagai bentuk ibadah semata seperti salat dan puasa, namun juga pembentuk karakter bangsa.
“Kita ingin pelajaran agama di sekolah, di madrasah tidak hanya orientasi hafalan saja, memperkuat ritual keagamaan saja, tapi juga bisa menjadi instrumen perekat sosial, pembentuk karakter bangsa, karakter keagamaan, dan seterusnya,” katanya.
Dalam buku agama Islam yang baru terdapat materi soal khilafah dan nasionalisme. Amin menuturkan, dalam buku itu akan memberi penjelasan bahwa khilafah tak lagi relevan di Indonesia.
“Jadi tidak lagi berpotensi disalahpahami, apalagi menimbulkan instabilitas politik seperti khilafah itu kan tidak relevan, tidak kontekstual sama sekali di Indonesia,” katanya.
Kemenag sebelumnya berencana merombak 155 judul buku pelajaran agama yang kontennya dianggap bermasalah, termasuk soal khilafah. Perombakan dilakukan untuk seluruh buku pelajaran agama mulai dari kelas 1 sekolah dasar hingga kelas 12 sekolah menengah atas.
Persoalan khilafah juga kerap disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Ia menyatakan pemerintah bakal melarang keberadaan atau penyebaran paham khilafah di Indonesia.
Dia mengatakan tak perlu lagi ada perdebatan soal khilafah. Sebab menurutnya paham itu lebih banyak unsur merugikan untuk keutuhan bangsa Indonesia. (C/d)