MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Agama terkait keberadaan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu merespons pernyataan Kementerian Agama yang merekomendasikan pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
“Kalau Kementerian Agama sudah memberikan pernyataan semacam itu ya sebaiknya Kemendagri yang merupakan pengayom dan pembina ormas, ya laksanakan saja,” kata HNW di Jakarta, Kamis (28/11).
Dia mengingatkan Kemendagri harus melaksanakan rekomendasi Kemenag. Menurutnya, Kemenag sudah menyampaikan bahwa FPI telah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan untuk diberikan SKT. Karena itu, menurutnya, perpanjangan surat terdaftar FPI harus diterbitkan.
“Indonesia negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serikat berkumpul, kalau semua syarat semua dipenuhi, lalu negara tidak menerbitkan perpanjangan surat terdaftar maka akan disalahkan,” ujarnya.
HNW mengingatkan agar Kemendagri jangan terlalu simplifikatif terkait rencana mengelompokan ormas yang ada karena institusi tersebut harus menjadi pengayom masyarakat. Makna pengayom, menurut dia, ormas sejak awal adalah representasi dari keberagaman di masyarakat.
“Dan kita di bingkai dalam satu hal, yaitu Pancasila dan UUD. Kalau semua sudah sepakat semuanya, biarkan saja dengan keberagaman-keberagamannya,” katanya.
Dia mengingatkan Kemendagri jangan mempolitisasi ormas karena akan kontraproduktif dan tidak sesuai dengan jati diri ormas.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan mengatakan ormas FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya,” kata Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.
Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan visi dan misi FPI sebagaimana yang tertuang di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ormas tersebut masih menjadi masalah dalam proses perpanjangan izin SKT.
Tito mengatakan syarat perpanjangan izin FPI terkait visi misi ormas ini masih dikaji oleh Kementerian Agama (Kemenag), terlepas FPI sudah membuat surat mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila yang ditandatangani di atas materai.
Dia menjelaskan visi dan misi FPI dinilai masih menjadi masalah karena di dalamnya disebutkan terkait penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.
Menurutnya, hal ini menjadi poin yang tengah didalami oleh Kemenag karena memunculkan beragam pertanyaan dan terkesan menggunakan bahasa yang kabur. (C/d)