MIMBAR-RAKYAT.Com (Bandung) – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok dan Bekasi berlaku mulai Rabu (15/4). “Kami tetapkan bahwa PSBB di 5 wilayah mulai di hari Rabu dinihari tanggal 15 bulan April 2020,” ujarnya melalui konferensi pers daring Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Minggu (12/4).
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan PSBB akan berlaku selama 14 hari. Dan di akhir waktu penetapan, PSBB akan kembali dievaluasi melihat situasi.
PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok.
Ridwan mengatakan, perkara sanksi akan diserahkan kepada walikota dan bupati terkait. Teknis PSBB sendiri, katanya, tidak jauh berbeda dari kebijakan social distancing yang sudah diterapkan di Jawa Barat.
“Sanksi diserahkan ke Wali Kota dan Bupati menyesuaikan kebijakan diskresi Wali Kota dan Bupati. Termasuk ojol diserahkan apakah boleh tarik penumpang atau tidak,” tambahnya.
Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menerima surat persetujuan PSBB dari pemerintah pusat. PSBB dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 atau virus corona. (C/d)