MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan surat-surat kendaraan bermotor dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Masyarakat pun dapat kembali melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM ataupun STNK, serta pembuatan BPKB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
“Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal life),” demikian pernyataan dalam surat telegram yang telah dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata.
Dengan demikian, ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1./2020 dinyatakan tidak berlaku. Kantor-kantor layanan pun akan kembali buka mulai 30 Mei.
“Untuk SIM besok sudah mulai melayani perpanjangan SIM,” timpal Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Kompol Lalu Hedwin.
Namun, dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan kepada masyarakat yang habis masa berlakunya pada 24 Maret hingga 29 Mei.
“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Protokol kesehatan yang mesti dipatuhi antara lain, petugas harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield, hingga menjaga jarak.
Kantor pelayanan, katanya, wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala.
“Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal,” ucap Singgamata.
Sebelumnya, pemerintah bersiap menerapkan protokol new normal di berbagai sektor meski kasus Virus Corona secara nasional belum juga menurun. (C/d)