MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Operasi Ketupat 2020 berakhir pada hari ini, Minggu (7/6) dan tidak diperpanjang.
Operasi Ketupat 2020 sendiri telah dimulai sejak 24 April lalu hingga 30 Mei. Kemudian, pelaksanaan operasi diperpanjang hingga 7 Juni dalam rangka antisipasi arus balik.
“Operasi ketupat tidak diperpanjang,” kata Sambodo, Minggu (7/6).
Meski Operasi Ketupat berakhir, namun Sambodo menyatakan pemeriksaan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan yang akan masuk Jakarta tetap dilakukan.
Pemeriksaan itu bakal dilakukan di pos pemeriksaan PSBB dan sembilan pos pemeriksaan SIKM yang ada di wilayah Jakarta.
“Dilaksanakan di cek poin PSBB dan terutama di sembilan titik masuk Jakarta,” ucap Sambodo.
Infografis Pos Cegah Arus Balik Seantero Jawa
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan SIKM akan diterapkan hingga penetapan wabah virus corona sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Menurutnya, setelah tanggal 7 Juni, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek.
“Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek,” kata Syafrin lewat keterangan persnya, Jumat (29/5).
“Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020,” lanjutnya.
Namun, Syafrin menegaskan bahwa SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Sebelas sektor itu antara lain sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.
Kebijakan tentang SIKM ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut menyatakan larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek. (C/d)