MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengetuk palu vonis 7 tahun penjara terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hakim menilai, Imam terbukti bersalah melakukan praktik korupsi suap dan gratifikasi.
Usai menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, juga mencabut hak politik Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Vonis pencabutan hak politik ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni lima tahun. Selain itu, vonis kurungan bui hakim juga diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 10 tahun.
Selain dua vonis tersebut, vonis ganti rugi terhadap kerugian negara disebabkan tindak korupsi Imam juga lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni senilai Rp 18,1 M dan wajib dibayarkan dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 18.154.230.882. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun,” jelas ketua majelis hakim.
Padahal, tuntutan jaksa atas ganti kerugian negara disebabkan Imam mencapai Rp 19,1 M dalam waktu satu bulan. Jika tidak, maka harta bendanya disita dan dilelang dan hukuman pidana penjara ditambah 3 tahun.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, eks Menpora Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 M bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.
Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi.
Akibatnya, Ulum juga dijearat KPK. Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (M/d)