Thursday, December 12, 2024
Home > Kota > Rincian Besaran Gaji PNS Jakarta Tahun 2015

Rincian Besaran Gaji PNS Jakarta Tahun 2015

Rincian Besaran Gaji PNS Jakarta Tahun 2015 — Gaji pegawai negeri sipi (PNS)l DKI Jakarta akan segera dinaikan pada tahun ini, kenaikannya pun sangat fantastis.

Pegawai negeri sipil DKI dijanjikan bisa membawa pulang pendapatan fantastis pada tahun ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah komponen gaji PNS.

Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Etty Agustijani, mengatakan dana Rp19 Triliun sudah ada dalam APBD 2015 DKI.

Tingginya gaji PNS DKI ini disebabkan oleh ada kenaikan tunjangan kinerja daerah. TKD tersebut dibagi menjadi dua, yakni dinamis dan statis.

“Karena ada TKD ini, angkanya bervariasi,” ujar Etty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).

Besaran TKD Dinamis ini bergantung kinerja PNS dan jumlahnya bisa berubah. Jadi, jabatan semakin tinggi atau kinerja semakin baik, TKD Dinamis semakin tinggi pula. Namun besarnya maksimal 1 kali TKD statis.

Sementara, TKD statis, besarannya tetap, tergantung jabatan dan golongan. “TKD dinamis berdasarkan bobot kerja dan hasil kerja pegawai setiap pegawai,”jelasnya.

Nah, berikut rincian pendapatan PNS DKI Jakarta:

1. Lurah (Rp 33,73 juta)

Rinciannya: gaji Rp 2,82 juta; tunjangan jabatan Rp 540 ribu; TKD statis Rp 13,18 juta; TKD dinamis Rp 13,18 juta; tunjangan transport Rp 4 juta.

2. Camat (Rp 44,28 juta)

Rinciannya: gaji Rp 3,06 juta; tunjangan jabatan Rp 1,26 juta; TKD statis Rp 19,98 juta; TKD dinamis Rp 19,98 juta; tunjangan transport Rp 6,5 juta.

3. Kepala Biro (Rp 70,367 juta)

Rincian: gaji Rp 3,542 juta; tunjangan jabatan Rp 2,025 juta, TKD statis Rp 27,9 juta; TKD dinamis Rp 27,9 juta; tunjangan transport Rp 9 juta.

4. Kepala Dinas (Rp 75,642 juta)

Rincian: gaji Rp 3,542 juta; tunjangan jabatan Rp 3,25 juta; TKD statis Rp 29,925 juta; TKD dinamis Rp 29,925; tunjangan Transport Rp 9 juta.

5. Kepala Badan (Rp 78,702 juta)

Rincian: gaji Rp 3,542 juta; tunjangan jabatan Rp 3,25 juta; TKD statis Rp 31,455 juta; TKD dinamis Rp 31,455 juta; tunjangan transport Rp 9 juta.

Jabatan Fungsional/Pelaksana:

1. Pelayanan (Rp 9,592 juta)

Rincian: gaji Rp 1,402 juta; tunjangan jabatan Rp 1,8 juta; TKD statis Rp 4,005 juta; TKD dinamis Rp 4,005 juta.

2. Operasional (Rp 13,606 juta)

Rincian: gaji Rp 1,816 juta; tunjangan jabatan Rp 1,8 juta; TKD statis Rp 5,805 juta; TKD dinamis Rp 5,805 juta.

3. Administrasi (Rp 17,797 juta)

Rincian: gaji Rp 2,317 juta; tunjangan jabatan Rp 1,8 juta; TKD statis Rp 7,65 juta; TKD dinamis Rp 7,65 juta.

4. Teknis (Rp 22,625 juta)

Rincian: gaji Rp 2,735 juta; tunjangan jabatan Rp 1,8 juta; TKD statis Rp 9,855 juta; TKD dinamis Rp 9,855 juta.

 

Sumber (metrotvnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru