Mimbar-rakyat.com (Kuningan) – Proses pemeriksaan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy terkait dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua DPRD itu -soal diksi “limbah”- dipertanyakan.
Pada Jumat lalu, Nuzul dipanggil BK DPRD Kuningan dan usai pemanggilan ia mengatakan kepada wartawan, “Ya, sekitar lima menitan lah saya menjawab pertanyaan. Sisanya nonton video dan ngopi. Ada lima belas menitan tadi saya di ruang BK,” kata Nuzul Rachdy.
Di media sosial, beberapa netizen menganggap pemeriksaan tersebut dan menilainya adalah pemeriksaan main – main.
Pengamat politik, Sujarwo, menilai BK bersikap tertutup dalam proses persindangannya.
“BK tertutup dalam proses persidangan, maka jangan salahkan masyarakat jika mereka tidak mempercayai netralitas BK,” kata pria yang akrab disapa Mang Ewo, saat dimintai tanggapan mengenai banyaknya komentar suling netizen, Sabtu.
Mang Ewo, aktivis Forum Telaah Kinerja dan Kebijakan Daerah (F-Tekkad) mengatakan, proses dan komentar Nuzul tentang pemanggilan itu, memunculkan berbagai persepsi pada masyarakat.
“Itu memunculkan persepsi indepedensi BK dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai bagian alat kelengkapan dewan tak terbebas dari arahan pimpinan dewan,” katanya.
“Dikhawatirkan jika dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya BK ‘dikekang’ oleh Pimpinan Dewan dan tidak sesuai dengan yang pernah dikemukakan pada saat audensi dengan beberapa elemen masyarakat, boleh dong jika kredibilitasnya dipertantakan, ” ujarnya.
Dalam proses penanganan kasus diksi “limbah” yang dilontarkan oleh teradu Nuzul Rachdy sejak, Senin, BK telah menghadirkan16 komponen massa, lima jurnalis dan saksi ahli. (dien)