Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Nuzul dari teradu menjadi terperiksa

Nuzul dari teradu menjadi terperiksa

Sidang paripurna internal DPRD Kuningan periksa masalah kasus "limbah" pesantren. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – DPRD Kabupaten Kuningan menggelar rapat sidang paripurna internal terkait hasil penyelidikan verifikasi dan evaluasi Badan Kehormatan DPRD tentang diksi “limbah” atas terlapor Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.

Sidang Selasa itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, H. Ujang Kosasih dan Hj. Kokom Komariah,  dihadiri 39 anggota DPRD Kuningan, dari tujuh Fraksi DPRD, kecuali Fraksi Golkar.

Ketua BK DPRD Kuningan melaporkan hasil evaluasi dan hasil penyelidikan tentang kasus diksi “limbah” atas terlapor Ketua DPRD Kuningan NR, di antaranya satu alat bukti hasil rekam video tayangan Nuzul Rachdy terkait ucapan “limbah”.

“Alhamdulillah berdasarkan hasil sidang paripurna tahap pertama, yang merupakan amanat tata beracara ini hasil penyelidikan terklarifikasi,” ujarnya Ketua DPRD Kuningan, Dokter Toto Taufikurrohman.

Berdasarkan hasil tersebut, sambung Toto, maka status NR menjadi dari teradu menjadi terperiksa. Maka dari itu pihaknya pun akan melakukan persidangan berikutnya mulai Rabu, (21/10/2020).

“Kami akan melakukan persidangan berikutnya dengan memanggil terperiksa mulai besok, sesuai dengan agenda yang ada.  Kami akan melakukan persidangan per hari, tidak bisa disekaliguskan,” jelasnya.

Hal tersebut, kata Toto, sesuai dengan tata beracara persidangan, maka sesuai agenda pada hari pertama pihaknya akan menggelar sidang untuk mendengarkan terlapor.

“Kemudian hari kedua mendengarkan pelapor, selanjutnya di hari ketiga mendengarkan pembelaan terlapor, dan di hari keempat memeriksa barang bukti dan rapat internal,” jelasnya.

Keesokan harinya, pada 2 November, pihaknya akan mengumumkan hasil sidang perkara terperiksa NR. “Insya Allah, bila tidak ada halangan, maka pada 2 November, sesuai agenda, hasilnya akan diumumkan,” jelas Toto.

Sedangkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ada 12 orang saksi yang terdiri dari LBH NU,  Apik, dan Yayasan Ponpes Husnul Khotimah.

Ketua BK DPRD Kuningan pun mengapresiasi atas respon dari seluruh anggota legislatif terhadap evaluasi kasus tersebut.

“Saya berterimakasih kepada seluruh anggota legislatif yang telah merespon hasil evaluasi dan penyidikan BK, termasuk Fraksi PDI-P Kuningan,” katanya.  (dien/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru