Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Naiknya angka pengaduan kasus sengketa konsumen di Kabupaten Kuningan, membuat Ketua Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kuningan, Acep Tisna mengimbau agar masyarakat berhati – hati, terutama saat akan melakukan transaksi daring (online).
“Tahun ini mengalami kenaikan, hingga September ada 62 kasus konsumen yang mengadu kepada kami, kebanyakan yang melakukan transaksi jual beli online,” ujar Tisna, Jumat.
Sebelumnya pada 2019 sebanyak 50kasus, hingga bulan September 2020, naik sebanyak 12 kasus menjadi 62 kasus pengaduan yang baru selesai sekitar 52 kasus.
“Iya, jumlah sudah inkrah ada 52 dan sisanya masih 10 kasus, sedang kami dalami permasalahannya dan melakukan perlengkapan datanya juga,” katanya.
Kecanggihan teknologi rupanya mempengaruhi angka kenaikan pengaduang kasus sengketa konsumen, terlebih saat transaksi jual beli online.
“Banyak korban yang lapor ke kami masalah akibat kegiatan dalam jual beli online. Nah, biasanya konsumen banyak dirugikan dengan tidak jelasnya pihak perusahaam atau penjual dalam bisnis online tersebut,” tambahnya
Acep Tisna menjelaskan permasalah yang seringkali diadukan konsumen berawal dari kesalahpahaman dengan sejumlah kantor perbankan dan leasing.
Maka dari itu, guna mencegah adanya perselisihan BPSK Kuningan mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik ke instansi pemerintahan, sekolah dan komunintas.
“Selama Covid19 memang tidak pernah sama sekali, namun di tahun sebelunnya kita gencar lakukan sosialisasi ke dinas, sekolah dan komunitas di lingkungan masyarakat,” katanya. (dien/arl)