Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Presiden Joko Widodo menghadiri dan menyaksikan pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial untuk masa jabatan tahun 2020-2025 di Istana Negara, Jakarta pada Senin (21/12).
Pengangkatan para anggota Komisi Yudisial dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.
Nama-nama anggota Komisi Yudisial sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut ialah Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.; Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I.; Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.; Sukma Violetta, S.H., LL.M.; Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.; Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.; dan Dr. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. Pelaksanaan pengucapan sumpah ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.
Komisi Yudisial sebagaimana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama Mahkamah Agung, serta melaksanakan kode etik dan/atau pedoman perilaku tersebut.***Sumber presidenri.go.id.(edy)