Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Palsukan hasil tes Covid-19 terancam penjara 4 tahun

Palsukan hasil tes Covid-19 terancam penjara 4 tahun

Foto: BPMI Setpres

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif Covid-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Namun bagi pihak yang menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 4 tahun.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya. Ini bukan peraturan tanpa alasan, tetapi dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Karena itu menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Demikian dikutip dari website Satuan Tugas Penanganan Covid-19, covid19.go.id.

SMS Untuk Penerima Vaksin

Juga disampaikan, Kementerian Kesehatan memutuskan mengirimkan pesan SMS secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai dari 31 Desember 2020.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditetapkan Menteri Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru