Bappenas melalui Dewan Pers akan memfasilitasi uji kompetensi wartawan atau UKW Gratis.
Ada 17 dari 29 lembaga uji yang diberikan tugas untuk pengujian. Sebelum UKW akan didahului pelatihan pra UKW.
Maksud adanya pelatihan yang dilakukan Dewan Pers adalah agar peserta uji memahami materi dan metode uji.
Itu sebabnya target pencapaian kelulusan mencapai 98 persen. Itu artinya dari 54 peserta hanya boleh tidak lulus satu orang.
PWI keberatan dengan target 98 persen. Lembaga uji PWI hanya meluluskan sesuai hasil unjuk kerja yang memenuhi syarat.
Provinsi yang ditetapkan untuk lembaga uji PWI adalah Bengkulu, Tarakan, Gorontalo, Mamuju dan Semarang.
Ada persoalan pada UKW gratis ini, pertama adalah tidak mudah memenuhi kuota 54 wartawan bagi sejumlah lembaga uji.
Persoalan lain, tidak mungkin lembaga ini meluluskan peserta yang tidak memenuhi syarat dan harus dongkrak nilai.
Pandemi yang menunjukkan gejala meningkat membuat pemerintah melakukan PSBB kembali.
Melakukan pengujian dengan 54 peserta dan sembilan penguji serta sejumlah panitia adalah pengumpulan orang banyak.
Sementara jadwal pelaksanaan dilakukan bulan Februari 2020, saat kemungkinan besar ancaman Covid-19 masih tinggi.
Sejumlah lembaga uji juga masih berbeda pendapat tentang syarat peserta. Ada yang syaratkan terverifikasi faktual.
PWI mengambil sikap peserta dari media berbadan hukum pers Indonesia. Soal terverifikasi faktual atau tidak bukan syarat utama.
Masih ada pertanyaan dari lembaga uji perguruan tinggi tentang seleksi peserta itu dilakukan Dewan Pers atau pihaknya.
Peserta UKW adalah mereka yang mengikuti pelatihan Dewan Pers. Peserta pelatihan itu siapa yang tentulah ?
Bila Dewan Pers sudah seleksi peserta pelatihan 50 orang, maka buat lembaga uji tinggal menambah empat orang.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kondisi pandemi menjadi kunci, UKW 2021 bisa berjalan atau terhenti seperti tahun 2021.
Tujuan UKW adalah melahirkan wartawan yang profesional dengan memahami kemerdekaan pers beserta hak dan kewajibannya.
Penjelasan Dewan Pers
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menanggapi pemberitaan terkait UKW gratis itu.
Pertama terkait peserta sudah menjadi penetapan harus 54 orang dengan sembilan penguji.
Pelaksanaan akan memenuhi prosedur Kesehatan (Prokes). Caranya dengan membagi dua kelompok kepesertaan.
Satu kelompok maksimal 30 orang dengan lima penguji. Kelompok lainnya 24 orang dengan empat penguji, tetapi waktunya sama
Menyinggung soal target kelulusan 98 persen dikatakan benar. Namun realisasinya tetap berdasarkan unjuk kerja pada saat ujian.
Sebelumnya target 98 persen menjadi keberatan lembaga uji PWI. Dengan penjelasan ini, berarti tingkat kelulusan tidak harus 98 persen.
Terkait calon peserta semua dijaring oleh lembaga uji. “Dewan Pers sepakat, peserta dari perusahaan pers berbadan hukum Indonesia,” tegasnya.
Diakui Hendry, memang ada lembaga uji yang syaratkan calon peserta dari perusahaan pers terverifikasi faktual.
Sesuai dengan peraturan Dewan Pers, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers, sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 1, lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Pasal 1 angka 2, perusahaan pers bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan lain.
3. Pasal 9 ayat (2) memiliki badan hukum, PT, yayasan atau koperasi.
4. Pasal 12, mengumumkan penanggung jawab, alamat redaksi dan badan hukum.
Penunjukan lembaga uji dan lokasi uji belum final. Draft yang diungkap Kamsul dari WAG Dewan Pers masih sementara.
Jadi, kata Hendry masih mungkin berubah. Itu sebabnya Dewan Pers menunggu proposal dari lembaga uji.
Lembaga uji silakan usul, namun keputusan akhir nanti ditentukan Dewan Pers.
Hendry juga membantah bila pelaksanaan UKW harus selesai pada Februari 2021 seperti terdapat pada WAG.
Itu sifatnya sementara, belum final. Anggaran 2021 ini sampai Oktober, namun target Dewan Pers Juni sudah tuntas.
Target dengan realisasi bisa saja berbeda. Namun untuk jumlah peserta sudah dipatok 54 orang.
Calon peserta dari perusahaan pers berbadan hukum Indonesia bisa daftar ke lembaga uji yang ditunjuk setelah ada PKS atau penetapan Dewan Pers. (Kamul Hasan, ketua Komisi UKW PWI Pusat)