Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Hari Ini Kuningan Terapkan PPKM

Hari Ini Kuningan Terapkan PPKM

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana.

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan sejak Senin (11/1/2021) selama dua pekan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur, PPKM akan dilakukan seperti PSBB, termasuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya juga tidak diperkenankan digelar.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana, menjelaskan pihaknya kini sedang membahas PKM bersama Pimpinan Daerah Kabupaten Kuningan.

“Kita dari Satgas sudah membahas hal ini bersama Pak Bupati, Pak Wabup, Pak Sekda, juga dari koordinasi dengan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi, bahwa pelaksanaan PPKM di Kuningan, merujuk dari Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan untuk pengendalian Corona Virus, ” jelas Indra.

Ia menerangkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar nomor 443/kep.10-hukum/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 kabupaten/kota se Jawa Barat. Ditambah adanya SE Gubernur Jabar No 72 terkait PPKM dalam Penanggulangan Coronavirus.

“Maka dari itu, Pak Bupati Kuningan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/36/Huk tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kuningan. Secara garis besar, pihaknya sudah mempublikasikan SE Bupati tersebut.

Menurutnya ada beberapa point penting yang signifikan melatarbelakangi pelaksanaan PPKM di Kabupaten Kuningan.

“Selain dari atiuran yang ada, ini juga hasil evaluasi Tim Satgas Provinsi bahwa di Kuningan indikator angka kasus rata-rata per harinya di atas angka kasus provinsi dan nasional, ” ujarnya.

Dari hasil perhitungan kasus per hari, pada awal 2021, diterangkannya, sudah mencapai peningkatan 26 kasus positif Covod-19 per hari. Selain itu juga tingginya angka kematian akibat covid-19 selama Desember hingga Januari ini.

“Akhirnya di dalam penilaian Pikobar pun kita dari angka 2,13, pointnya turun menjadi 1,88. Padahal dalam catatan, jika wilayah tersebut masuk di angka 0 hingga 0,8 pada pikobarnya, bisa dikategorikan zona merah, ” tandas Indra.

Maka untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah segera mengambil langkah-langkah pembatasan, seperti melalui pembuatan Surat Edaran dan kegiatan lainnya.

“Dalam Surat Edaran terbaru, pembatasan kegiatan masyarakat ini, jika sebelumnya hingga pukul 21:00 WIB maka mulai besok dibatasi hingga pukul 20:00 WIB,” katanya.

Selain itu, akan diberlakukan juga kebijakan 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen pegawai Work From Office (WFO). Hal ini diberlakukan juga karena pada beberapa waktu terakhir, di beberapa SKPD ada yang terindikasi positif Covid-19.

“Dalam pelaksanaan PPKM ini, kita juga terus melakukan penguatan Satgas Covid Kecamatan dan juga kegiatan operasi kepatuhan terhadap masyarakat. Jangan sampai ada mobiliasi pegawai dan warga dalam kegiatan dengan jumlah besar,” tambahnya.

Sedangkan untuk kegiatan keagamaan/peribadatan, disebutkannya, tetap diperbolehkan dengan memberlakukan pembatasan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas normal.  (dien / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru