Mimbar-Rakyat.com (Cikarang Pusat) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Drs H. Hudaya mengatakan, terkait adanya 33 orang staf pada dinasnya yang terpapar Covid-19, pelayanan pada dinas tersebut sementara ditutup sejak Senin (11/1).
” Jadi kami hanya membuka loket untuk legalisir saja,” ujar Hudaya melalui pesan WhatsApp-nya kepada mimbar-rakyat.com, Kamis (14/1) .
Dengan kondisi seperti itu, pelayanan pada Disdukcapil dibagi dua, yakni 25 persen bekerja secara WFO (work from office) dan 75 persen bekerja secara WFH (work from home) .
Sementara yang bekerja secara WFO jumlahnya pun tak mencapai 25 persen karena banyaknya yang terpapar Covid-19.
Hudaya mengatakan, untuk dibukanya kembali pelayanan pada Disdukcapil tentunya menunggu keputusan lebih lanjut, khususnya juga dengan meminta pertimbangan terlebih dahulu dari Gugus Covid-19. (agus / arl)