Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Dua Pengedar Sabu Antarkota Antarprovinsi Dibekuk Polrestro Bekasi

Dua Pengedar Sabu Antarkota Antarprovinsi Dibekuk Polrestro Bekasi

Dua Pengedar Sabu yang dibekuk.

Mimbar-Rakyat. com (Tambun Selatan) -Dua pengedar Narkoba yang beroperasi secara AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), dibekuk Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi usai dibuntuti saat mengedarkan Shabu, Jumat.

Penangkapan bandar narkoba tersebut, berawal dari adanya informasi kerap terjadi peredaran narkoba di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, Kepala Satuan Resnarkoba Pollres Metro Kompol Dr. Budi Setiadi, memerintahkan Kanit 3 Satnarkoba, Iptu Usep Aramsyah, untuk melakukan penyelidikan di wilayah yang di duga dijadikan peradaran narkoba jenis sabu.

Dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut tidak meleset dan selanjutnya Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba dan Wakasat Resnarkoba (Kompol Josmen Sitorus) melakukan giat penyelidikan untuk melakukan upaya ungkap dengan cara melakukan pembuntutan pelaku.

Pelaku , Jati alias Ong dibuntuti oleh petugas usai melakukan peredaran Sabu di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi. Dari Tambun pelaku masuk ke arah Bekasi Timur Kota Bekasi.

Tidak mau buruannya melarikan diri Pelaku Jati alias Ong diamankan di Ruko Plaza Bekasi jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Di hadapan petugas, pelaku Jati alias Ong mengaku kalau ia sebagai Kurir. Dalam menjalankan aksi, pelaku dibantu oleh Boni, yang kemudian juga pelaku Boni berhasil ditangkap. Boni merupakan kurir yang biasa mengantar barang haram tersebut.

“Dari kedua tangan kedua pelaku diamankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar” , tutur Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr.Budi Seitadi

Hasil intrerogasi tersebut, lanjut Kompol Budi, pelaku mengaku barang tersebut didapat dari bandar yang berada diwilayah Bandung, Jawa Barat, namun penyerahan barang haram tersebut dilakukan dengan secara sistem tempel di wilayah Tanggerang Banten dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah delapan bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tambun dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi.

“Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandas Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi.

Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sedangkan petugas masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku untuk melakukan pengungkapan jaringan lainnya.  (agus / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru