Mimbar-Rakyat. Com ( Babelan) – Diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kabupaten Bekasi, menyebabkan pedagang musiman di lokasi kaki lima di Perumahan Taman Kebalen Villa Mutiara Gading 3 dilarang berjualan di area tersebut.
Hal ini, ujar Lurah Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Firman Sembada, agar menekan angka penyebaran virus vorona atau covid-19 khususnya di Kelurahan Kebalen.
Selain itu, PPKM ini juga merupakan instruksi Gubernur Jawa Barat yang diteruskan ke Bupati Bekasi,” ujar pria yang akrab disapa Bang Firman ini, Minggu (17/01/2021).
‘
Sementara, Syaripudin , Ketua Karang Taruna Kebalen, mendukung kegiatan sterilisasi terkait intruksi PPKM untuk para pedagang di area Taman Kebalen tersebut.
”Saya sebagai Karang taruna Kelurahan Kebalen sangat mengapresiasi kegiatan ini. Alhamdulilah semua area di sini sudah steril dari para pedagang, dan Insha Allah tidak ada kerumunan yang mengakibatkan kluster baru penyebaran virus corona di Kelurahan Kebalen khususnya,” ucapnya.
Ikut serta dalam giat sterilisasi PPKM tersebut, Bimaspol Kelurahan Kebalen Mislan, Jajaran Polsek Babelan, Wakapolsek Saipul Anwar SH, Kanit Binmas Junaidi SH.MM, Babinsa AD Koramil 04/Babelan, Karang Taruna Kelurahan Kebalen yang dikomandoi oleh Syaripudin (Ondoy) , Lurah Kebalan Firman Sembada beserta jajaran, Satpol PP Kelurahan Kebalen, Pokdarkamtibmas, serta Ketua RW setempat. (agus / arl)