Mimbar-Rakyat.com (Setu) – Di Madrasah Tsanawiyah ( MTs) Negeri 1 Kecamatan Setu, sebagian besar gurunya merupakan tenaga honorer dan sebagai tenaga honorer, baik guru maupun tenaga administrasi, tentu saja honor mereka jauh dari mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.
Atas dasar keinginan meningkatkan kesejahteraan para guru dan orang-orang dalam lingkungan MTs Negeri 1 Setu, dibentuklah koperasi yang diberi nama Koperasi Attaawun.
Hal yang memberi semangat para guru dan staf MTs Negeri 1 Setu mendirikan koperasi, adalah kegiatan koperasi diatur melalui UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa koperasi berkedudukan sebagai soko guru pada perekonomian nasional yang menjadi bagian tidak terpisahkan pada sistem perekonomian nasional.
Dari bahasa Arab kata menolong dikenal dengan istilah ta’awun. Dapat berarti menolong sesama teman atau orang kain dengan hal-hal yang ringan. Islam mewajibkan umatnya untuk ta’awun terhadap sesama. Jadi makna kata dari ‘ Koperasi Attaawun” adalah saling menolong secara sesama, khususnya sesama anggota koperasi.
“Alhamdulillah dengan adanya koperasi ini, pada saat kepepet saya bisa minjem duit buat kebutuhan mendesak, antaranya untuk kebutuhan sekolah anak,” ujar Agus (48) staf administrasi MTs Negeri 1 Setu yang juga anggota koperasi.
Hal yang cukup membantu, ketika ada anggota koperasi yang butuh barang, misalnya laptop, koperasi siap membelikannya dan anggota kemudian membayarnya dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan. Ada yang mencicil selama dua kali , ada juga yang lebih.
Demikian halnya dengan ketersediaan buku pelajaran, koperasi juga menyiapkannya ketika ada kebutuhan dari para siswa.
”Akan halnya buku pelajaran tersebut, tidak ada paksaan kepada siswa untuk membelinya di koperasi. Siswa bebas membeli di luar atau di koperasi. Hanya yang jelas, jika memberli di koperasi, toh keuntungannya kembali untuk sesama anggota koperasi.
Ketika Aji Aryaji Wahyudin , ST, pada RAT 2019 lalu terpilih menjadi Ketua, Koperasi Attaawun mendapatkan Pengsahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Guru dan Karyawan Attaawun. Surat badan hukum tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahya Rahadian Muzhar, SH, LLM, pada 20 April 2020.
Adanya badan hukum tersebut, lanjut Aji, tentu saja semakin memberi semangat bagi penggurus koperasi dalam menjalankan kegiatan dan usaha, demi peningkatan kesejahteraan anggota.
Sejumlah anggota koperasi, kepada mimbar-rakyat.com mengatakan, bahwa selain menjadi solusi dalam mengatasi kebutuhan mendesak, koperasi juga setiap tahun sudah bisa memberikan SHU ( Sisa Hasil Usaha) kepada 138 angggotanya yang besarnya bervariasi antara Rp 300.0000-Rp 700.000 tergantung masa waktu keanggotaan mereka.
Hal lain yang juga memberi arti bagi anggotanya, cukup banyak anggota koperasi yang anaknya bersekolah di MTs Negeri 1 Setu, mendapatkan subsidi dari koperasi saat anak mereka butuh seragam atau buku yang dibeli dari koperasi.
Hal itu, lanjut Aji, juga menjadi salah satu upaya memberikan kesejahteraan kepada anggotanya yang kebetulan anaknya sekolah di MTs Negeri 1 Setu. (agus suzana / arl)