Mimbar-Rakyat.com (Cikarang Pusat) – Sembilan unit mobil dinas jenis minibus sejak setahun lebih ‘diumpetin’ sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Sejak para anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan honor transport, mobil dinas mereka harusnya mereka kembalikan ke Pemkab Bekasi melalui Bagian Umum.
Namun sampai sekarang masih ada sembilan unit yang ‘diumpetin’ alias disembunyikan sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Kepala Sub Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi, Wahyu, dikonfirmasi mimbar-rakyat.com, Kamis, mengatakan, sejatinya kasus ini sudah ada yang melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
” Saya juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait masalah ini. Bersyukur juga ada pihak-pihak yang membantu masalah ini,” ujar Wahyu.
Pihak Bagian Umum, terang Wahyu, juga sudah mengirimkan surat beberapa kali ke oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih belum mengembalikan mobil dinas tersebut. Namun sampai saat ini, mobil dinas tersebut belum juga dikembalikan. (agus / arl)