Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Pelaku perampasan dan pencurian telepon genggam, MS (20), warga Jalan Cemara Kota Tebing Tinggi dihajar massa sementara pelaku lain, R, warga Jalan KF Tandean, Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi, berhasil melarikan diri.
Awalnya, kedua pelaku merampas HP Vivo milik pelapor Heru Gautama (19), warga Desa Penggalangan, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kejadian terjadi di Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Gambir, Kota TebingTinggi, Jumat (29/1) sekira pukul 21.30 WIB.” Kata Kasubag Humas Polres TebingTinggi AKP Josua Nainggolan.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi menjelaskan, kejadian berawal saat pelapor hendak membeli pakaian di pusat pembelanjaan Kota Tebing Tinggi.
“Ketika melintas di Jalan SM Raja, pelapor didekati dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Lalu, satu pelaku yang dibonceng langsung merampas hp yang dipegang pelapor,” ujar Josua,Minggu.
Kemudian, kedua pelaku pun diteriakin maling. Warga sekitar yang mendengar itu, langsung mengejar pelaku dan salah satu pelaku sempat dipukul massa.
“Pelaku yang bawa sepeda motor, S, ditangkap, sedangkan pelaku yang merampas sempat melarikan diri,” kata Josua.
Polisi yang menerima pengaduan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diproses.
“Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Josua. (al / arl)