Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Kasus positif Covid-19 di Tebing Tinggi meningkat, sehingga tim Satgas Kota Tebing Tinggi terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Tebing Tinggi dan Diskominfo Tebing Tinggi meningkatkan pengawasan dan penertiban disiplin prokes Covid 19.
Pengawasan itu khususnya dilakukan di lokasi-lokasi berkumpulnya orang banyak pada masa pandemi Covid-19 di Kota TebingTinggi yang telah dimulai sejak 1 Februari 2020.
“Hingga 3 Februari 2021, terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 31 orang, dan menjalani isolasi perawatan mandiri dan di rumah sakit rujukan Covid-19, kasus meninggal bertambah menjadi 14 orang, suspect tiga orang, kasus sembuh 286 orang dan habis masa pantau empat belas hari 2.280 orang,” kata Kadis Kominfo TebingTinggi Dedi Siagian.
Tempat keramaian yang menjadi sasaran operasi pengawasan meliputi kafe, pusat perbelanjaan, pedagang makanan dan tempat lainnya. Petugas Satgas Covid 19 sebelumnya memberikan himbauan agar mentaati prokes Covid 19, dan Selasa Malam (3/2) dilakukan penindakan dalam rangka pembinaan bagi kafe-kafe dan tempat berkumpul lainnya yang melanggar prokes Covid 19.
Operasi yang dilakukan untuk membatasi mobilitas orang berkerumun dan tidak taat prokes Covid 19, karena saat ini ada angka kenaikan kasus Covid-19 terutama dari klaster keluarga, karena rentan warga yang berpergian keluar kota dan menerima kunjungan keluarga dari luar daerah.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota TebingTinggi untuk terus melakukan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur pemerintah. Apabila masayarakat tetap masih tidak mengindahkan, maka angka penyebaran terkonfirmasi positif Covid-19 akan terus mengalami kenaikan, dan pengawasan serta penertiban juga akan semakin ditingkatkan” kata Dedi P. Siagian, Kamis di Balai Kota Tebing Tinggi.
“Masyarakat diharapkan patuhi prokes seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Karena dengan cara tersebut, pandemi Covid-19 akan segera berakhir sembari menunggu vaksin Covid-19” imbau Kadiskominfo.
Pemilik tempat usaha yang mengundang keramaian, seperti kafe, toko ponsel, supermarket dan toko lainnya di harap menerapkan peraturan. “Pemilik kegiatan usaha,harus menerapkan disiplin protokol kesehatan di usahanya masing masing,” kata Dedi, yang juga juru bicara Kota Trbing Tinggi. (al / arl)