Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi menangkap satu orang pria yang diduga melakukan pencurian bunga.
“Pelaku inisial RH alias Mamat (22), warga Jalan Danau Ranau Kecamatan Padang Hulu, diamankan dengan barang bukti satu buah pot beserta bunga,” kata Kasubag Humas Polres TebingTinggi AKP. Josua Nainggolan.
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (4/2) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Ruby Cahyadi (45) di Jalan Kenanga, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Awalnya korban sengaja mengintai pelaku, dimana sehari sebelumnya bunga milik korban hilang sebanyak 13 pot, kata AKP Josua, Jumat.
Mendengar ada suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya, korban mengintip dari lubang pintu. Korban melihat seorang pria memanjat pagar untuk masuk ke pekarangan rumah dan langsung mengambil pot beserta bunga.
Saat itu korban beserta anaknya langsung keluar dengan membawa kayu dan mendatangi pelaku. Melihat itu, pelaku langsung meletakkan kembali pot tersebut.
“Pelaku lainnya bernama Andre yang sedang menunggu di atas sepeda motor langsung melarikan diri,” kata Nainggolan.
Tetangga yang berdatangan langsung menangkap pelaku Mamat beserta barang bukti dan diserahkan ke Polsek Padang Hilir. Tak jelas apa nama kembang yang dicuri itu dan entah berapa harganya. Gara-gara saat ini lagi musim kembang, pencuri pun berkeliaran dan nasib nahas membawanya ke dalam bui.
“Pelaku diancam Pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” kata Josua. (al / arl)