Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Lapas II A Kuningan Terima 33 Pindahan Warga Binaan

Lapas II A Kuningan Terima 33 Pindahan Warga Binaan

Lapas II A Kuningan Terima 33 Pindahan Warga Binaan.

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi, dan 25 orang dari Rutan Kelas I Cirebon, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan, Kamis (11/2/2021).

Kalapas Kelas II A Kuningan, Gumelar Budi Rahayu, melalui Kepala KPLP, Amirudin Ismail mengatakan proses penerimaan pindahan dua rombongan WBP diterima secara tertib dan dipastikan sesuai daftar yang tercantum pada berkas.

“Setelah itu kami lakukan serangkaian proses antara lain Kalapas menandatangani BA serah terima narapidana dan surat pemindahan narapidana, penerimaan dan penggeledahan badan serta barang,” paparnya.

Selain itu dilakukan pula pengecekan identitas WBP serta pengambilan sidik jari, registrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kesehatan Lapas Kuningan.

“Untuk protokol kesehatan yang kami laksanakan, yakni, WBP harus menggunakan masker saat dibawa ke lapas, melampirkan surat kesehatan terbebas dari Coronavirus disease (Covid-19), pengecekan suhu tubuh, sebelum memasuki area P2U dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap barang dan orang, serta mencuci tangan,” rinci Amirudin.

Selanjutnya, WBP baru tersebut ditangani tenaga khusus dari bidang registrasi dan kesehatan serta akan menempati ruang isolasi selama 14 hari ke depan dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas kesehatan lapas, baik secara rutin maupun insidentil.

Ditambahkan Kasi Binadik, Agus Setiawan, warga binaan yang baru tiba ini akan di tempatkan dalam satu sel yang disebut sebagai sel mapenaling atau sel masa pengenalan lingkungan. Sesuai dengan aturan yang berlaku mereka tidak diperkenankan untuk meninggalkan sel selama masa isolasi kecuali ada kegiatan lain, seperti wawancara dan pemeriksaan kesehatan.

“Keluarnya pun harus didampingi oleh petugas,” kata Agus.

Ia menyebutkan, setiap warga binaan yang baru memasuki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib mengikuti kegiatan Mapenaling. Mapenaling merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan narapidana.

Para petinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A
Kuningan, sedang memeriksa warga binaan yang dipindahkan ke Kuningan. (dien)

“Kita melakukan pengamatan terhadap sikap dan prilaku narapidana, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Lapas serta memberikan arahan mengenai Hak dan Kewajiban mereka selama menjalani masa pidana,” ujar Agus.

Dijelaskan, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait dengan pemindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain, pihak Lapas Kelas II A Kuningan akan melanjutkan pembinaan yang telah dilakukan oleh pihak Lapas Warungkiara dan Rutan Cirebon.

“Kami berharap mereka dapat menjalani sisa masa pidana mereka dengan baik serta mentaati segala aturan yang ada. Tidak ada perbedaan untuk setiap kasus, kita akan tempatkan dan perlakukan sama sesuai hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan” katanya.  (dien / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru