Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Tidak terima dengan tindak asusila yang dilakukan terhada dua orang anak di bawah umur, puluhan warga Lingkungan Ciasem geruduk rumah diduga pelaku sodomi AMN (57), Kamis.
Aksi tersebut dipicu tindakan dari istri tersangka yang menantang warga Cilame, agar menindak suaminya, sehingga akhirnya warga tak bisa membendung emosinya dan mereka meminta agar tersangka dan keluarga pindah rumah dari lingkungan Cilame.
Tokoh masyarakat sekitar, Enang (57) sempat membendung emosi warga, namun kali ini, kemarahan warga tak bisa ditahan. “Sebenarnya warga sudah marah sejak kasus itu mencuat dan sempat ingin mengusir tersangka, tapi saya tahan, sebab proses penyelidikan masih berlangsung,”ujar Ayah Enang, sapaan akrabnya.
Setelah 60 menit kemudian kemarahan warga berhasil diredam oleh aparat kepolisian dan Ketua Rampak Polah Sri Laelasari.
Kanit PPA Polres Kuningan Ipda Suhandi, meminta agar warga tidak terpancing, dengan main hakim sendiri, sebab saat ini ia tengah berusaha menangani kasus tersebut. “Bapak – Ibu izinkan perkenalkan saya Ipda Suhandi, saya harap Bapak – Ibu jangan terpancing emosi dulu dengan main hakim sendiri. Karena kami dari kepolisian juga sedang berusaha menangangi kasus ini dengan tuntas,” ungkapnya.
Menurut Ipda Suhandi, kejahatan asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur adalah tindak kejahatan yang paling berat. “Jadi bapak – ibu, jangan khawatir, saya akan tetap pada jalurnya menangani kasus ini, karena tadi kami pun telah melakukan pemeriksaan bersama tiga orang dokter, dan nanti Senin saya akan ke Polda untuk menguatkan kasus ini,” jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menguatkan kasus asusila yang terjadi di lingkungan Cilame. “Saya akan menguatkan, meskipun pelakunya tidak mengakui tindak kejahatannya, itu haknya dia. Tapi kepolisian tetap akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas sesuai fakta yang ada, yakni dengan minimal dua alat bukti yang kuat,” tandasnya.
Ipda Suhandi menjelaskan apabila tersangka sudah pindah domisili maka pihaknya akan mengalami kendala saat penyidikan. “Saya minta tersangka jangan dulu diusir, karena dia memiliki kewajiban untuk lapor dua minggu sekali kepada kepolisian, apabila tersangka sudah pindah, saya nanti akan kerepotan dalam penyidikan,” tuturnya.
Ia pun kembali meminta agar warga tidak terpancing dalam menyikapi tersangka dan keluarganya. “Saya minta jangan main hakim sendiri, karena itu akan menambah masalah baru, yakni warga bisa berurusan dengan hukum, percayakan kepada Kami, dan percayakan kepada penegak hukum,”pungkasnya. (dien / arl)