Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang di Kuningan selama dua pekan sejak 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati bernomor 433/375/HUK, tentang Perpanjangan PPKM soal resepsi pernikahan / khitanan, kini masyarakatan Kabupaten Kuningan telah diperbolehkan mengadakan kegiatan tersebut dengan memperhatikan pembatasan jumlah tamu hadir.
“PPKM kami perpanjang, namun kali ini Kami menginzinkan kegiatan apapun, namun harus tetap memperhatikan protokoler kesehatan secara ketat, termasuk menggelar hajatan atau resepsi pernikahan,” ujarnya.
Seperti acara kumpulan, tambah Acep, hal itu diperbolehkan asal perhatikan ruangan yang akan dipakai, siapa saja yang diundang dan berapa jumlah tamu undangan.
Termasuk, dalam kegiatan masyarakat yang diijinkan tersebut adalah kegiatan resepsi pernikahan/hajatan lainnya yang sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.
“Hajatan boleh, asalkan memenuhi syarat jumlah undangan, dipakai aturan prokes yang benar, dan lainnya,” sebut Acep.
Sementara, terkait kegiatan pendidikan, ia masih belum berani mengeluarkan aturan untuk membolehkan pembelajaran tatap muka.
“Untuk sekolah belum, masih dilakukan pembelajaran jarak jauh. Nanti kita akan cari dulu konsep pembelajaran yang tepat,” katanya.
Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Kuningan terkait Perpanjangan PPKM mulai Selasa (23/02) ini, disebutkan masyarakat boleh melaksanakan akad pernikahan/khitanan di rumah, dengan memperhatikan pembatasan jumlah kehadiran (tamu / undangan).
“Resepsi hajatan pernikahan / khitanan secara terbuka atau tertutup diperbolehkan dengan penerapan prokes yang lebih ketat dan mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan,” papar Bupati dalam edaran tersebut.
Acep juga meminta agar dalam melaksanakan resepsi hajatan, warga tidak menggelar hiburan musik yang melantunkan lagu/musik yang mengundang kerumunan warga.
“Selain memperketat pelaksanaan prokes, diatur juga jam penyelenggaraan resepsi dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIB. Diminta juga kehadiran undangan agar dilakukan secara bertahap,” tukas Bupati. (dien / arl)