Mimbar-Rakyat.com (Bekasi)- Dua pelaku kejahatan dengan kekerasan, masing-masing AL dan DS dicokok jajaran Unit Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi . Mereka sebelumnya menyatroni toko busana dan toko arloji di Perumahan Mega Regency Blok BD 1 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti, 1 bilah pedang bergagang ukiran naga warna cokelat, 1 potong jaket warna biru dongker, 1 potong sweater warna abu abu, 1 potong kaos oblong warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat d? Nopol B 4252 FWA berikut kunci kontak.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan Saat Pres Conference di Mapolsek Serang Baru, Senin (24/05/21) mengatakan, kejahatan ini berawal dari tersangka Al mengajak tersangka DS untuk mutar-mutar mencari THR.
Tersangka AL mengambil sebilah pedang yang berada di Pos Ronda, kemudian pedang tersebut dimasukkan ke dalam baju belakangnya.
“Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk, meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko. Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju. Pelaku berhasil mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam, “ujar Kapolres.
Pada saat AL beraksi, lanjut Kapolres, tersangka DS berdiri di sampingnya sambil mengambil satu potong sweater. Setelah itu kedua tersangka mendatangi penjual jam tangan yang lokasinya tidak jauh berseberangan dengan toko baju sambil menenteng sebilah pedang,
Dari penjual jam pelaku berhasil mengambil sebuah Jam tangan, sedangkan tersangka DS menunggu di atas motor .Kedua tersangka berhasil diamankan anggota Polsek Serang Baru yang sedang berpatroli. (Agus)
“Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP, dan pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara” jelas Kapolres.(agus)