Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Napi Cikarang Lakukan Penipuan Online Dari Dalam Lapas, Dicokok Polisi

Napi Cikarang Lakukan Penipuan Online Dari Dalam Lapas, Dicokok Polisi

Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Aksi penipuan yang melibatkan tahanan Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Cikarang terbongkar setelah Kepolisian Polda Riau bekerja sama dengan pihak Lapas .

Penipuan dengan cara minta transfer uang itu dilakukan oleh DN dari dalam Lapas dengan mengaku sebagai Direktur Bumdes Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar, Riau.

Korbannya adalah karyawan Bumdes yang mengira kalau DN itu benar Direktur Bumdes, hingga permintaan transfer sebesar Rp 124.180.000.000,- pun dipenuhinya.
Belakangan baru ketahuan kalau yang meminta transfer itu bukan Dirut Bumdes.

Atas dasar bukti percakapan korban dengan pelaku di pesawat seluler korban, Kepolisian Riau yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Terungkaplah kalau pelaku penipuan itu adalah DN, narapidana yang ada di Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap seorang wanita berinisial ASP di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi. Wanita ini kemudian dibawa ke Lapas Cikarang untuk melakukan pengembangan.

Kemudian dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap ASP setelah didapat informasi bahwa nomor telepon yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban untuk minta transfer uang tersebut digunakan oleh DN, suami ASP

Berdasarkan perihal tersebut pihak Lapas Cikarang melakukan langkah cepat dengan menyerahkan DN kepada penyidik Kepolisian dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu juga Kalapas Cikarang memeintahkan jajaran pengamanan untuk melakukan inspeksi mendadak di kamar hunian DN dan didapati barang bukti berupa alat komunikasi telepan genggam.

Untuk selanjutnya alat barang bukti berupa alat komunikasi diserahkan ke pihak kepolisian Polda Riau sebagai alat bukti pemeriksaan.

Menindak lanjuti hal tersebut Lapas Cikarang lakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman kurungan tutup sunyi pada blok maximun atas pelanggaran yang dilakukan terhadap DN .

Selain itu pihak Lapas Cikarang juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap DN, berupa hak-hak warga binaannya, diantaranya tidak diberikannya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lain-lainnya.( Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru