Mimbar- Rakyat.com (Bekasi)- Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, di Pos Penyekatan TL Delta Mas, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat. Kabupaten Bekasi, puluhan kendaraan yang melintasi perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang , Minggu (04/06) terpaksa diarahkan untuk putar balik, terkait adanya kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Kendaraan yang diputar balik tersebut adalah yang masuk dan keluar tol Delta Mas, Kawasan Industri Delta Mas (GIIC), Kabupaten Bekasi.
Di pos penyekatan Traffic Light Delta Mas, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan mengatakan, sudah puluhan kendaraan dikategorikan pengendara non-esensial yang terpaksa diminta putar balik.
Sementara itu Kasat Lantas AKBP Argo Wiyono, memaparkan, petugas juga melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di posko penyekatan Kecamatan Cikarang Pusat . Pengemudi yang tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat, diberhentikan dan diminta menunjukkan dokumen kependudukannya.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, di Pos Penyekatan TL Delta Mas, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat. Kabupaten Bekasi,
“Kami terpaksa melakukan penindakan, namun tetap melalui pendekatan simpatik dan humanis, sekaligus melakukan edukasi dan sosialisasi ke warga,” ucapnya.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan hasil tes usap diminta untuk memutar balik. Pemberlakuan yang sama juga dilakukan terhadap warga yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono mengatakan kegiatan ini dalam rangka membatasi dan mempersempit ruang gerak atau mobilitas warga.
“Jadi kita tanya masyarakat kalau tidak ada kepentingan mendesak tidak pergi kemana-mana jadi di rumah saja,” katanya.
Dikatakannya, pemeriksaan di titik pemeriksaan ini dilakukan selama 24 jam penuh, namun apabila antrean sudah panjang maka segera dilakukan diskresi agar tidak muncul kerumunan untuk menghindari klaster baru.
Sedangkan warga yang memiliki kepentingan mendesak tetap diperbolehkan melintas masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Bekasi. Misalnya, ke apotek, pulang kerja, atau kegiatan mendesak lainnya.(Agus)
“