Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Covid-19: KAI tetap tekankan protokol kesehatan untuk naik Kereta Api

Covid-19: KAI tetap tekankan protokol kesehatan untuk naik Kereta Api

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Pelanggan diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Demikian disampaikan KAI melalui siaran pers, hari ini.

Pelanggan diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk naik KA Jarak Jauh, pelanggan diharuskan  sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan untuk KA Lokal, mulai 14 September pelanggan diharuskan  sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

Usia -12 Dilarang

KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 (-12) tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Berbagai protokol kesehatan tersebut disusun pemerintah dalam rangka memastikan agar pandemi Covid-19 ini dapat semakin terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih.

KAI secara ketat dan konsisten memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru