Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Spesialis Pencuri Kambing Dengan Cara Disembelih, Dicokok Polisi Sektor Muara Gembong

Spesialis Pencuri Kambing Dengan Cara Disembelih, Dicokok Polisi Sektor Muara Gembong

Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Polsek Muaragembong , Kabupaten Bekasi, berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian hewan kurban kambing dengan cara disembelih.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima ekor hewan kambing yang sudah disembelih, satu buah pisau jenis karter dan satu unit hand phone.

sedangkan dua pelaku lainnya yang sudah di ketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas Polsek muara gembong.

Tertangkapnya satu dari tiga pelaku pencuri hewan kurban dengan cara disembelih tersebut, setelah adanya laporan warga di Kampung Pasar Karya, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, yang curiga dengan aksi para pelaku di tempat kejadian perkara.

Berbekal laporan korban , petugas kepolisian Polsek Muaragembong dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi, langsung mendatangi lokasi kejadian , kemudian mendapat lima ekor kambing dalam kondisi sudah mati.

Di lokasi tersebut juga petugas langsung mengamankan endang Suhana alias SS (45) yang merupakan satu pelaku dan hendak membawa kambing tersebut untuk dijual di tempat penadah yang biasa menerima hasil kejahatan pelaku.

“Sudah kita amankan satu dari tiga pelaku pencuri hewan kambing dengan cara disembelih , dua lainnya masih dalam pengejaran,” ” tutur Kapolsek Muara gembong Iptu Taupik Hidayat, Senin (20/09).

Para pelaku, lanjut Kapolsek, merupakan spesialis pencuri kambing dengan cara disembelih dan sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi dengan cara yang sama.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Muaragembong, Ipda Dedi , dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih diburu dengan barang bukti lainnya yang dibawa kabur kedua pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan dan terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ( agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru