Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Pelemparan batu ke kereta api diancam hukuman penjara 15 tahun 

Pelemparan batu ke kereta api diancam hukuman penjara 15 tahun 

Pelemparan batu ke kereta api diancam hukuman penjara 15 tahun. (netralnews)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – PT Kereta Api Indonesia mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api.

Pada Agustus 2021, seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan.

Pada September 2021, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” bunyi peraturan itu.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan / atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap Kereta Api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam Kereta Api,” kata Joni, dalam laman resmi ptkai.id.

KAI mencatat, pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap Kereta Api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun pada 2021, pada periode Januari hingga Agustus, terjadi 132 kasus pelemparan.

“KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur Kereta Api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap Kereta Api,” kata Joni.

Dari Januari 2020 hingga Agustus 2021, KAI telah melakukan 205 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api.

Bantuan CSR

Pada beberapa kegiatan tersebut, KAI juga menyalurkan bantuan CSR dalam program community relations berupa pemberian sarana olahraga, ibadah, dan alat pencegahan Covid-19 untuk sekolah-sekolah dan rumah ibadah yang berada di sekitar rel Kereta Api.

Pada Januari 2020 s.d Juni 2021, KAI telah menyalurkan 334 Bantuan Bina Lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel dengan total dana yang diberikan Rp13.070.396.335,-.

Program Bina Lingkungan tersebut disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam dan bencana non alam, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.

“Aksi pelemparan terhadap Kereta Api ini sangat berbahaya, karena selain dapat menggangu kelancaran perjalanan Kereta Api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Joni.  (arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru