Mimbar-Rakyat.com – Camat Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Hanip Zulkifli, hentikan pembangunan tower di Desa Karangharja karena belum mengantongi ijin.
Proyek pembangunan tower tersebut sebenarnya sudah berjalan sebulan lebih.
Camat beserta Muspika Pebayuran turun langsung ke lokasi pembangunan tower untuk memeriksa kelengkapan izinnya.
“Untuk sementara proyek pembangunan tower ini kamu hentikan sementara sebelum perizinannya dilengkapi,” ujar Hanif, Rabu (29/9).
Hanip mempertegas, jangan ada kegiatan sebelum semua perizinannya diselesaikan.
Sementara itu Sekretaris Desa Karangharja mengapresiasi sikap tegas Camat Pebayuran yang telah menghentikan pembangunan tower tanpa dilengkapi izin tersebut.
“Kami dari pihak desa selalu dibuat pertanyaan, terutama keluhan warga sekitar yang rumahnya berdekatan dengan bangunan tower,” tegas Sekdes. ( agus)