Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan langkah hukum terkait pencemaran limbah dari hulu sampai hilir Sungai Cilemahabang. Sanksinya adalah UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sumber pencemaran limbah Kali Cilemahabang berasal dari industri besar dan kecil, limbah rumah sakit, restoran, pasar hingga limbah domestik dari perumahan yang berada di kawasan industri.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, sanksi akan diberlakukan kepada para pembuang limbah, baik perusahaan yang tak berizin atau berizin, kata Dani Ramdan saat memimpin rapat penanganan pencemaran Sungai Cilemahabang di Kantor Bupati Bekasi, pada Rabu (29/09).
Terkait sanksi untuk perusahaan, kata Dani, akan disesuaikan dengan tingkat pencemaran serta izin yang telah dikantongi atau belum.
“Bagi perusahaan yang telah mengantongi izin akan ada sanksi administratif yang disesuaikan dengan tingkat pencemarannya,” ujarnya.
Sanksi, ujar Dani agar bisa membuat jera para pelaku dan menimbulkan efek jera kepada yang lain agar tidak membuang limbahnya ke aliran sungai.
Sementara untuk perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah, sanksi yang dapat diterapkan bisa sampai kepada penutupan dan pidana sesuai dengan tingkat pencemaran limbahnya..
Sehingga kedepannya, Dani berharap, sungai-sungai di Kabupaten Bekasi bisa normal dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.
Pemkab Bekasi juga akan mengajukan revisi Perda Pengelolaan Limbah Cair di tahun depan yang memuat perlindungan dari pencemaran limbah berbahaya.
“Revisi Perda akan kita ajukan tahun 2022 untuk Izin Pengelolaan Limbah Cair menjadi Perda Pencemaran Lingkungan Hidup. Atau dari Dinas Lingkungan Hidup bisa mengambil insiatif mengenai revisi Perda ini,” tandasnya.(agus)