Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan melakukan test urine terhadap seluruh bakal calon kepala desa, sebagai salah satu syarat utama pendaftaran menjadi peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kuningan, Jawa Barat.
” Salah satu syarat untuk mengikuti Pilkades serantak yakni dengan melakukan tes urine. Setelah itu para bakal calon akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) yang akan dijadikan lampiran untuk persyaratan jadi Calon Kades,” ujar Asep Syaripudin M.Si, sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Kuningan, Senin (4/10/2021).
Asep menuturkan kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari yakni pada tanggal 1 Oktober, 2 Oktober dan 4 Oktober 2021.
“Kegiatan ini dilaksanakan di lima titik yaitu di Kecamatan Darma, Ciawigebang, Luragung, Cilimus, dan Garawangi. Dengan jumlah kepala desa pada kegiatan test urine ini adalah sebanyak 78 Kepala Desa yang akan menyalonkan Kepala Desa,” terangnya
Asep Syaripudin , memaparkan pada tanggal 1 Oktober, jumlah pemohon tercatat sebanyak 69 orang dengan rincian 45 orang untuk Kecamatan Darma dan 24 orang di Kecamatan Ciawigebang. “Selain tujuan kegiatan ini untuk syarat pemilihan bakal Calon Kepala Desa. Kegiatan tes urine juga untuk mencegah dan melakukan screening kepala desa agar mereka berhati-hati dan tidak mencoba penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Pihaknya berharap kegiatan dengan digelarnya tes urine bakal calon kepala desa lebih berwaspada dan dapat ikut serta melaksanakan kegiatan P4GN.
Pelaksanaan tes urine ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, memakai masker, dan tempat duduk yang diberi jarak. (Dien)