Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > PPKM Kabupaten Bekasi Turun ke Level 2

PPKM Kabupaten Bekasi Turun ke Level 2

Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Turunnya PPKM Kabupaten Bekasi dari Level 3 ke Level 2 disambut Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dengan rasa syukur.

“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. Dan terimakasih untuk seluruh Kepala OPD, Camat, Kades/Lurah, para Kepala Puskesmas dan Rumah Sakit beserta segenap Nakes non Nakesnya,” kata Dani Ramdan, Selasa (19/10/21).

Kepastian status PPKM status kewaspadaan Kabupaten Bekasi di level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diperpanjang selama 14 hari dari tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021.

“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. Dan terimakasih untuk seluruh Kepala OPD, Camat, Kades/Lurah, para Kepala Puskesmas dan Rumah Sakit beserta segenap Nakes non Nakesnya,” kata Dani Ramdan, Selasa (19/10/21).

Pj Bupati Bekasi juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan jajaran Forkopimda atas kerja keras dan sinergitasnya sehingga Kabupaten Bekasi secara resmi dinyatakan berada pada PPKM Level 2.

“Mari kita jaga dan lanjutkan upaya bersama ini hingga Kabupaten Bekasi turun lagi ke Level 1 sampai tuntas penanggulangan pandemi Covid-19 ini,” pesannya.

Sementara itu Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah , meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik meski Kabupaten Bekasi sudah berada di Level 2.

“Pandemi belum berakhir, kondisi melandai inj jangan membuat kita abai dengan protokol kesehatan, terutama memakai masker,” pesannya.

Pihaknya juga meminta masyarakat yang belum divaksin agar segera mendatangi layanan vaksinasi Covid-19 yang telah disiapkan pemerintah daerah.

“Ya, masyarakat yang belum divaksinasi untuk cepat menjangkau layanan vaksinasi yang disiapkan,” ujarnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 18 Oktober 2021 disebutkan, dua daerah di Jawa Barat yang masuk Level 1 yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Sedangkan daerah yang masuk PPKM Level 2 di Jawa Barat adalah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang. ( agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru