Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pemerintah mengumumkan, para pengguna pesawat terbang sudah dapat bepergian tidak lagi harus menunjukkan hasil tes negatip PCR.
Pelonggaran aturan perjalanan itu resmi berlaku mulai Rabu 3 November 2021, berarti para calon pengguna pesawat terbang bepergian tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, cukup menggunakan tes antigen.
Aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kepada media, aturan terbaru perjalanan dengan pesawat terbang berlaku efektif mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB.
“Khusus untuk transportasi udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB,” kata Adita seperti dilansir laman kontan.
Inilah rincian aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang:
Selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.
Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali. Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Kecuali di bawah 12 tahun
Ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Namun bagi penumpang dengan alasan kesehatan, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selama melakukan aktivitas di tempat umum pada masa PPKM, masyarakat juga tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat perubahan syarat perjalanan dalam penerbangan bagi penumpang pesawat rute domestik.
Pemerintah kali ini tidak lagi mewajibkan hasil test negatif test PCR sebagai syarat penerbangan pesawat. Melainkan penumpang pesawat dapat menggunakan hasil negatif test antigen sebagai syarat penerbangan. (arl)