Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Encep S. Jaya, mengatakan, tempat wisata di Kabupaten Bekasi sudah boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dari daya tampung.
” Misalkan kolam renang daya tampung kolamnya 40 orang, boleh dibuka dengan maksimal pengunjung 30 orang,” ujar Encep.
Demikian juga untuk bioskop, Kuliner atau tempat wisata lainnya.
Dibolehkannya tempat wisata beroperasi kembali, ujar Encep, Senin (08/11) terkait dengan telah menurunnya level PPKM di Kabupaten Bekasi pada Level 1.
Meski demikian, lanjut mantan Kepala DPPKB ini, protokol kesehatan harus selalu diutamakan dalam beroperasinya kembali berbagai destinasi wisata tersebut.
Selain itu, lanjut Encep, para pemilik atau pengelola tempat wisata juga harus berkoordinasi dengan pihak instansi terkait dalam mengoperasikan kembali kegiatan usahanya, antaranya dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19.
“Kita jangan terlalu euphoria dalam menyambut turunnya level PPKM ini. Tetap harus waspada agar pandemi Covid-19 benar-benar surna,'”ujarnya.
Encep juga berharap Covid-19 segera berakhir sehingga semua kegiatan usaha, termasuk sektor pariwisata bisa beroperasi sebagaimana sediakala tanpa ada lagi pembatasan pengunjung.
Hal seperti itu, lanjut Encep, baru bisa terjadi jika semua warga masyarakat selalu patuh menjaga protokol kesehatan. ( agus)