Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Pengelolaan informasi di daerah masih mengalami hambatan, antaranya, minimnya partisipasi masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik, belum memadainya sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi publik serta urgensi peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia dari pengelola layanan informasi publik.
Di sisi lain, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi.
Atas dasar hal itulah Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Tata Kelola Komisi Informasi di Kabupaten Bekasi tahun 2021 di Sunerra Antero Hotel Jababeka, Cikarang Utara, Senin, (6/12/2021).
Acara yang diikuti para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bekasi itu dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Drs H Jaoharul Alam, ME.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara, Dr. H. Mahi M. Hikmat, M.Si. dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dan Muhamad Muchlis, SE, M.Si dari Bagian Humas Kota Bekasi.
Jauharul lebih lanjut mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penguatan kapasitas SDM di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Iis Wahyudianto mengatakan, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai (6-8 Desember 2021,) dengan peserta para pengelola informasi dari desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Tujuan rapat koordinasi ini untuk mendukung kegiatan PPID sebagai bagian dari pelaksanaan tupoksi Diskominfosantik, dalam rangka penguatan kapasitas SDM PPID dan menjalin sinergitas dengan PPID tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya. ( Agus)