Mimbar-Rakyat.com (Bandung) – Pengurus Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (6/12/2021) di Gedung Sate Bandung.
Ketua PPDI Kuningan, Surhani mengatakan ada 70 orang yang mengikuti audiensi tersebut. “Audiensi itu merupakan agenda Silaturahmi Daerah (SILATDA) PPDI Jabaraya wilayah Pasundan, ” ujarnya.
Dalam Silatda tadi, kata Surhani, pihaknya menyampaikan tiga aspirasi kepada Gubernur Ridwan Kamil agar bisa memberikan pembinaan bagi para Kades. “Apalagi Kades yang baru terpilih dalam Pilkades Serentak kemarin, agar tahu regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ” ujar Surhani.
Menurutnya akibat dari adanya Pilkades serentak hingga saat ini masih ada saja Kepala Desa (Kades) yang memberhentikan perangkat desa secara sepihak.
“Jabatan perangkat desa kan bukan seperti kabinet di kepresidenan yang bisa dengan mudah dirombak seenaknya, ” tandanya.
Pihaknya pun meminta Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan tambahan tunjangan bagi para perangkat desa yang bersumber dari keuangan provinsi.
“Kemudian kita juga mendorong agar Gubernur bisa berkomunikasi dengan Kemendagri untuk bisa segera menerbitkan Permendagri terkait pemberian Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa, yakni perangkat dan kepala desa, ” Tambahnya.
Selain itu pihaknya meminta agar terbitnya Permendagri soal Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa.
Sementara itu, Gubernur Ridwan Kamil usai menerima audiensi PPDI Jabaraya wilayah Pasundan mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari PPDI yang menyampaikan tiga hal. “Kebetulan waktunya memadai, saya bilang ingin dengar dan menemui, karena tugas pemimpin kan mencari solusi,” sambut Kang Emil.
Dikatakan Kang Emil, pihaknya akan mengakomodir eksistensinya dalam peraturan pemerintah pusat. “Satu tadi mengenai nomor induk, Saya kira Insya Allah ya. Kemudian soal minta dinaikan, anggaran kesejahteraan akan naik seiring dengan pendapatan yang naik, maka tong hariwang (red: khawatir),” ujarya.
Kemudian untuk keberpihakan pemberhentian yang tidak prosedurak, sambung Kang Emil, maka pihaknya akan memperbaiki hal tersebut.
Ridwan Kamil meminta agar aspirasi PPDI bisa diterima dan diakomodir oleh peraturan pusat.”Agar keadilan untuk PPDI ini bisa diakomodir oleh peraturan pusat, ” ujarnya saat menerima audiensi langsung di halaman Gedung Sate, Bandung.