Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Pemkot, Polres dan Kodim Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Terkait Aktifitas Natal dan Tahun Baru

Pemkot, Polres dan Kodim Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Terkait Aktifitas Natal dan Tahun Baru

Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.

Surat edaran tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan koordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, Babinkamtibmas, dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, serta RT/RW paling lama tanggal *20 Desember 2021;*

2. Melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk *meniadakan mudik/pulang kampung* pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;

3. Melakukan *pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar* wilayah Kota Bekasi pada posko _check point_ sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

4. Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan *meniadakan acara _live music_* di hotel, pusat perbelanjaan/mall, cafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi;

5. Mengidentifikasi agar pelaksanaan lbadah Natal Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, yang dilaksanakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah *tidak lebih dari 50%* dari kapasitas yang tersedia atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah;

6. *Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga* pada tanggal *24 Desember 2021 – 2 Januari 2022;*

7. *Menutup semua alun-alun* di Kota Bekasi pada tanggal *31 Desember 2021 – 1 Januari 2022;*

8. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan *maksimal 25%* dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

9. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

10. Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan *5M* (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

11. Melakukan optimalisasi *penguatan 3T* (Testing Tracing dan Treatment) dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2O22 di Kota Bekasi.

12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada libur Nataru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

(Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru