Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Puluhan pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan menyampaikan aspirasi langsung di Gedung DPRD Kuningan, atas pemberhentian yang tidak sesuai dengan prosedur. Pada Kamis (6/1/2022).
Sebelumnya 43 karyawan telah diberhentikan secara sepihak oleh Direktur PDAU Kuningan.
“Kami sekarang rakyat biasa karena dipecat secara sepihak per hari kemarin. Semua 43 orang tanpa disisakan satu pun telah diberhentikan secara lisan oleh Direktur sebelum Ia diberhentikan KPM (Bupati), ” ujar salah seorang perwakilan Serikat Pekerja, Uton Subehi.
Uton menuding, pemberhentian kerja karyawan oleh Direktur ini jelas tanpa melalui proses yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Ini (pemecatan) justru melanggar aturan, aturan apa yang membenarkan proses ini. Ini sebuah kedunguan, karena tak ada aturan seperti ini dimana pun. Aturannya kan sebaiknya perusahaan menghindari yang namanya PHK, ” paparnya.
Serikat pekerja PDAU juga mengeluhkan banyak hal kepada jajaran DPRD Kuningan. Mulai dari persoalan pengangkatan karyawan kontrak, yang tidak lain adalah kerabatnya Direktur, menjadi pejabat struktural PDAU hingga banyak lagi aturan-aturan yang dilanggar Direktur.
“Terlalu banyak kebohongan yang dilakukan Direktur kemarin. Misalnya saja laporan-laporan capaian perusahaan yang didampaikan juga banyak bohongnya, ” tandas dia.
Menanggapi curhatan para karyawan PDAU, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengaku sedih, prihatin dan malu.
“Malunya karena apa? Karena Perumda AU ini lahir dari hasil produk DPRD juga, ” kata Zul, sapaannya.
Pihaknya justru berharap, PDAU ini bisa jadi role model perusahaan di daerah.
“Kita berharap PDAU ini bisa berlanjut dan berjalan lagi. Namun harus jelas dan dibenahi soal business plan-nya, agar tujuan dibentuknya PDAU ini bisa tercapai, yakni menyumbangkan PAD untuk Kuningan, ” terangnya.
Bicara soal status kepegawaian para karyawan yang diberhentikan secara lisan oleh mantan Direktur PDAU, Zul menegaskan bahwa saat ini para karyawan belum bisa dikatakan dipecat.
“Mereka saat masuk di PDAU kan melalui surat lamaran resmi dan proses seleksi, termasuk wawancara dan sebagainya. Maka jika diberhentikan secara lisan, ini legal standing nya belum jelas. Saya nyatakan mereka statusnya saat ini masih karyawan PDAU, ” ucap Zul.
Pernyataan Nuzul Rachdy ini diamini oleh koordinator Komisi 2 DPRD Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih, yang menyebut bahwa status para karyawan PDAU saat ini belum diberhentikan secara resmi.
“Kita akan menggodok masukan mereka bersama Komisi 2, ada kemungkinan kita akan panggil semua pihak yang berkaitan dengan hal ini, ” kata Ujang.
Pihaknya juga mensinyalir adanya ketidakberesan di tubuh PDAU ini yang sudah menggurita, yang akhirnya para karyawan jadi korbannya.
Terpisah, Ketua Komisi 2, Rany Febriani juga mengaku, akan meminta pendapat semua stakeholder terkait, untuk mencari solusi kemelut di tubuh PDAU ini.
“Tentu kita tidak ingin mendengar secara sepihak, kita butuh masukan dan informasi dari berbagai pihak. Bila perlu nanti bagian perekonomian Setda Kuningan sebagai Dewas dan Eks Direktur PDAU juga akan kita undang untuk bertemu secepatnya, ” tandas Rany. (Dien)