MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Direktorar Jenderal Pajak Sigit Pramudito menargetkan penerimaan dari wajib pajak sebesar Rp 73,5 triliun pada tahun 2015 meningkat 206,25 persen atau lebih dari empat kali lipat dibandingkan target tahun lalu yang hanya Rp 24 triliun.
Sigit menjelaskan rencana rasio penyelesaian pemeriksaan tahun 2015 ditetapkan sebesar 160 persen. Dengan memperhatikan target itu serta data jumlah dan sebaran fungsional pemeriksa pajak, target laporan hasil pemeriksaan (LHP) konversi tahun ini ditetapkan sebanyak 45.158 hasil pemeriksaan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Pemeriksaan Tahun 2015, yang ditandatangani Sigit Priadi Pramudito pada 13 Februari 2015. menjelaskan secara nasional, target ACR (rasio cakupan pemeriksaan) untuk wajib pajak (WP) badan ditetapkan sebesar 1,99 persen dan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar 0,25 persen,” ujar Sigit dalam surat edarannya.
Strategi Pemeriksaan
Untuk mencapai target tersebut, jelas Sigit, DJP telah menyusun strategi khusus yang menyasar pada WP tertentu yang memiliki potensi pajak yang dapat diidentifikasi. Selain itu, WP selaku penanggung pajak juga diketahui keberadaannya dan masih memiliki kegiatan usaha yang aktif.
“Setiap KPP (kantor pelayanan pajak) mengusulkan pemeriksaan khusus minimal satu Wajib Pajak untuk setiap AR (Account Representative) dan satu Wajib Pajak untuk setiap tim pemeriksa pajak,” ujar Sigit menegaskan.
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan, Sigit menambahkan DJP melakukan kerjasama dengan pihak lain. Pihak lain yang dimaksud meliputi Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (joint audit), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ais)