Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Indonesia Darurat Narkoba! Masih Ingatkah? Catatan Widodo Asmowiyoto

Indonesia Darurat Narkoba! Masih Ingatkah? Catatan Widodo Asmowiyoto

Tidak terasa kita kembali memperingati Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI) tanggal 26 Juni ini. Kali ini, tahun 2022, HANI bertemakan “Addresing Drug Challenges in Health and Humanitarian Crises” atau “Menangani Tantangan Narkoba dalam Krisis Kesehatan dan Kemanusiaan”. Layak untuk kita camkan bahwa dalam tema sedunia itu, tidak terkecuali untuk Indonesia, terdapat kata krisis.

Indonesia sendiri sebetulnya sedang berada dalam krisis atau darurat narkoba. Tetapi masih ingatkah kita pada kata darurat itu? Bahkan sejak hampir satu windu lalu pernyataan “Indonesia Darurat Nakoba” sudah dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo. Sebelum sampai kepada Kepala Negara tentu saja kalimat gawat itu sudah melalui pembicaraan, pembahasan, dan penetapan oleh sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Darurat ialah kondisi gawat, mengkhawatirkan, sudah lampu kuning dan perlu penanganan serius dan komprehensif. Bila tidak ditanggulangi, ibarat lampu lalu lintas negara ini akan menghadapi lampu merah, akan mengalami kerugian dahsyat. Oleh karena itu, negara melalui BNN (Badan Narkotika Nasional) sejak lama melakukan berbagai pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. (Usman Kansong, Jurnalisme Narkoba Panduan Pemberitaan, Media Indonesia, Agustus 2015)

Kalau melihat intensitas kejadian berikut pemberitaan tentang kejahatan narkoba tahun-tahun terakhir ini, boleh jadi Indonesia sudah menghadapi lampu merah sehingga mengalami kerugian yang dahsyat. Harap maklum, hampir semua profesi di negeri tercinta ini sudah terpapar kejahatan narkoba. Ada oknum: pejabat, wakil rakyat, birokrat, tentara, polisi, pebisnis, artis, selebriti, pendidik, anak didik, dan masyarakat awam.

Betulkah darurat narkoba?

Ada pertanyaan menarik dalam buku Usman Kansong yang sekarang sudah menjadi seorang dirjen di Kemenkoinfo, “Betulkah Indonesia sudah darurat narkoba? Apa indikatornya bahwa Indonesia darurat narkoba?” Pertanyaan ini, katanya, mesti dijawab. Sebab, kondisi darurat itu semestinya dirumuskan bukan semata berdasarkan kesepakatan kementerian atau lembaga, tetapi juga berdasarkan data dan fakta.

Sebagai gambaran, tentu saja data yang dikutip Usman Kansong adalah data aktual saat dia menulis buku tersebut. Berdasarkan data BNN pada 2014, tercatat ada lebih 4 juta penyalah guna narkoba di Indonesia. Itu artinya 2,18% penduduk Indonesia menjadi pengguna narkoba. Angka itu menunjukkan tingkat prevalensi terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut Kepala BNN (saat itu), Anang Iskandar, bila tidak dicegah angka prevalensi penyalah guna narkoba di Indonesia naik menjadi 5 juta orang pada 2020. Yang menarik, masih jauh dari tahun 2020 waktu itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (saat itu), Rudiantara, dalam kata sambutan buku Usman Kansong tersebut sudah mengutip data Drug World Report yang sangat berbeda. Disebutkan bahwa pada tahun itu (2015) sebanyak 2,2% dari 315 juta pengguna narkoba di dunia (sekira 6,93 juta) merupakan orang Indonesia. Jumlah tersebut masih menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, lebih dari 250 juta (tahun 2022 ini 270-an juta) jiwa, dipandang sebagai pasar empuk bagi peredaran narkoba.

Rudiantara mengatakan bahwa jejaring narkoba berkelindan tidak sekadar memanfaatkan pola-pola konvensional, tetapi sudah menggunakan sistem kecanggihan teknologi dan dunia maya. Tidak mengherankan bila upaya menangkal peredaran narkoba bagaikan peperangan tiada henti.

“Pada titik itulah, kita harus menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo di sejumlah kesempatan bahwa Indonesia sedang berada ada posisi darurat narkoba. Saat ini, Indonesia bukan lagi sekadar target peredaran dari penjualan narkoba dunia. Bahkan, hasil temuan dari BNN di beberapa wilayah menunjukkan Indonesia sudah menjadi produsen narkoba,” ujar Rudiantara.

Sesuai dengan maksud buku Usman Kansong tersebut, Rudiantara berpendapat begini, “Sebagai sebuah kejahatan luar biasa dan dengan eskalasi daya rusak yang luar biasa pula, maka perang terhadap narkoba tidak bisa dikakukan dengan cara-cara biasa dan hanya oleh institusi pemerintah. Perang terhadap narkoba mestinya juga menjadi kepedulian dari berbagai elemen di Republik ini, termasuk media massa”.

Fenomena gunung es

Perbedaan data dari BNN dengan data dari Drug World Report tersebut wajar terjadi. Hal itu dikarenakan terjadinya fenomena gunung es dalam kedaruratan atau kegawatan narkoba, sebagaimana ditulis Irwan Julianto dalam bukunya berjudul “Jika Ia Anak Kita, AIDS dan Jurnalisme Empati” (Penerbit Buku Kompas bekerja sama dengan The Rockefeller Foundation, Jakarta, Mei 2002).

Irwan Julianto mengutip pendapat David Gordon, pendiri Yayasan Kita, “Kini data resmi di Indonesia menunjukkan penyalah guna narkotika yang HIV positif mencapai 1% dari semua kasus HIV/AIDS. Tahun depan mungkin sudah menjadi 3%, dan tahun 2001 melonjak jadi 10%. Kalau sudah begini Indonesia akan menghadapi masalah amat besar”.

Pendapat senada dikemukakan Chris Green, pemerhati AIDS dan masalah Napza (narkotik dan zat adiktif lainnya). Ia menyarankan agar ada unit khusus di Depkes yang lebih memberi perhatian kepada penanganan medis untuk penyalah guna narkotik dan psikotropik ini, karena selama ini beberapa rumah sakit yang ada sudah amat kewalahan.

Dr. Samsuridjal membenarkan pendapat Chris Green. Dia pun mengusulkan agar ada dokter yang dilatih kedaruratan khusus untuk menangani pasien Napza. Dikatakan, di Jakarta saja, selain RS Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati, sudah ada sekira 10 rumah lain yang mulai merawat pasien Napza dan belasan lagi wisma adiksi swasta. “Ada sebuah rumah sakit swasta di Manggarai yang sampai menyediakan satu lantai khusus untuk pasien Napza,” ujar Samsuridjal seperti dikutip Irwan Julianto.

RSKO Fatmawati pun sampai kewalahan melayani pasien Napza. “Sekarang ini, RSKO Fatmawati mengalami peningkatan pasien luar biasa banyaknya. Rata-rata sehari kami bisa menerima antara 40-50 pasien. Padahal, dua tahun lalu ketika ecstasy menyerbu masuk ke Indonesia, rata-rata pasien yang masuk ke RSKO hanya sekira 10 per hari. Akibatnya, fasilitas kamar di RSKO sudah penuh. Bahkan, juga saya dengar di rumah-rumah sakit lainnya sudah penuh semuanya,” ujar dr. Asliati Asril DAJ dari RSKO.

Menurut dr. Asliati, penyalahgunaan Napza kini (tahun 1999) memang disinyalir sudah merasuk sampai berbagai kalangan pelajar. Bukan hanya di tingkat SLTA atau SMP saja, tetapi juga sudah sampai ke tingkat paling bawah yaitu Sekolah Dasar (SD).

Asliati kemudian menyebutkan tingkat usia yang paling dominan terkena Napza, yaitu antara usia 15-25 tahun. Paling banyak mahasiswa dan pelajar SMU. Awalnya memang mahasiswa, kini juga sudah sampai ke anak-anak SD. “Sekarang ini tidak ada perguruan tinggi yang bersih dari Napza,” katanya.

Tingkat kegawatan narkoba atau Napza ini juga tergambar dari besarnya jumlah korban jiwa dan kerugian harta. Berdasarkan hasil penelitian tahun 2004 seperti pernah disampaikan oleh BNN, diketahui bahwa korban meninggal akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 15.000 jiwa per tahun. Sedangkan kerugian materi mencapai Rp 46,5 triliun per tahun.

“Jika tidak ada upaya signifikan untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba ini, kita prediksikan kerugian bangsa Indonesia secara akumulasi dari 2004 sampai 2009 bisa mencapai Rp 207 triliun,” ungkap Kepala Pelaksana Harian BNN (saat itu), Komisaris Jenderal Sutanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR awal Juni 2005. (Republika, Kamis, 2/6/2005)

Dewasa ini, tahun 2022 atau 17 tahun kemudian dari berita tersebut, dapat dibayangkan betapa besar kerugian bangsa Indonesia baik dari segi korban jiwa maupun harta akibat keadaan darurat narkoba tersebut. Pertengahan tahun 2021 lalu BNN menyebutkan (Antaranews.com, Minggu, 27/6/2021) bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 84 triliun setiap tahun akibat narkoba ini.

Deputi Pencegahan BNN, Sufyan Syarif, Sabtu 26 Juni 2021, menyebutkan sejumlah tantangan yang harus dihadapi pihaknya dalam menekan maraknya peredaran narkoba. Mulai dari letak geografis Indonesia, jumlah penduduk, hingga budaya diskriminasi terhadap pengguna narkoba yang menjadi korban bujukan oknum yang tidak bertanggung jawab.*** (Penulis adalah Wartawan Senior)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru