Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – KAI telah memecat oknum petugas kebersihan yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang peumpang kereta api di Stasiun Ciamis. KAI juga telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan prima,
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan. tindakan tidak etis yang dilakukan oleh petugas alih daya yang bekerja di Stasiun Ciamis tidak bisa ditolerir. “KAI sama sekali tidak memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual dalam berbagai layanan KAI. KAI langsung melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelecehan seksual tersebut,” tegas Joni melalui siaran pers PT KAI, Jumat (5/8).
Pada saat kejadian, KAI secara sigap langsung membuat pengaduan ke Polsek Ciamis setelah mendapatkan laporan dari pelanggan atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Korban tidak bermaksud membawa kasus ini ke ranah hukum karena menilai pemecatan tersebut sudah cukup untuk menghukum pelaku. Tidak disebutkan kepan terjadi tindak pelecehan tersebut.
Jajaran KAI juga telah bertemu kembali dengan korban di kediamannya di Ciamis untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan dukungan atas trauma yang dirasakan. Korban mengucapkan terima kasih respon cepat yang dilakukan oleh KAI dalam menindaklanjut kejadian ini dan menilai dengan dipecatnya pelaku maka kasus dianggap sudah usai.
KAI secara rutin melakukan pembinaan terhadap jajaran frontliner yang bertugas dan akan semakin ditingkatkan. KAI akan memastikan kembali bahwa pegawai yang bertugas sudah siap melayani pelanggan sesuai SOP.
Bagi pelanggan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di layanan KAI, agar segera melapor ke petugas yang ada baik di stasiun maupun di dalan perjalanan.. Pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
KAI juga sudah melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api. KAI menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.
“KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan kereta api,” tutup Joni.***(edy)